PTUN Jilid II, Lawan Sapari, Kepala BPOM “Ketar-Ketir, Tambah Kuasa Hukumnya jadi 15 Orang

0
229
“Masa dengan 15 Pengacara dari BPOM dan Pengacara Negara Kejagung RI, tidak ‘pede’ melawan pak Sapari ya….?”

Sapari Vs Penny K. Lukito Jilid II

Jakarta, Lapan6Online.com : Perkara Gugatan Surat Keputusan (SK) Pensiun TMT 1 Oktober 2018 yang diajukan oleh Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB-POM) Surabaya, Drs. Sapari Apt M. Kes yang menggugat Kepala Badan POM (BPOM) Dr. Penny Kusumastuty Lukito Mcp, kembali disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, di Gedung Eks Grapari Telkomsel Jl. Pemuda No. 66, Rawamangun-Jaktim.

Tidak seperti biasanya, pada sidang keempat ini, PTUN menggunakan gedung eks Grapari Telkomsel untuk menyidangkan sejumlah perkara, termasuk perkara Sapari versus Kepala BPOM.

Diketahui, Mantan Kepala BB-POM Surabaya, Sapari mengaku telah “disingkirkan secara paksa” oleh Kepala BPOM Penny K. Lukito MCP dengan mencopot atau memecat dirinya selaku Kepala BB-POM tanpa alasan yang jelas. patut diduga, kepala BPOM juga yang menghentikan gaji Sapari hingga 11 bulan lamanya sejak November 2018 sampai Agustus 2019 ini, Sapari tidak lagi menerima Gaji.

Sapari kemudian menggugat Kepala BPOM ke PTUN Jakarta dengan pokok perkara, pencopotan/pemecatan dirinya sebagai Kepala BB-POM Surabaya. pada Gugatan pertama itu Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Sapari seluruhnya, dengan amar putusan, (1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; (2) Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala BPOM RI Nomor KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat PNS atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes NIP. 195908151993031001 Pangkat/Gol. Pembina Tk. I (IV-b) dari Jabatan Ka BBPOM di Surabaya beserta lampirannya;

Kemudian (3) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala BPOM RI Nomor KP 05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat PNS atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes, NIP 195908151993031001 Pangkat/Gol. Pembina TK.I (IV-b) dari Jabatan Ka BBPOM di Surabaya beserta lampirannya;

Kemudian (4) Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya; Dan terakhir (5) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Jika melihat hasil amar putusan Majelis Hakim PTUN, seharusnya Sapari kembali menjabat sebagai Kepala BB-POM Surabaya, namun faktanya tidak demikian, Sapari justru dipensiunkan oleh Kepala BPOM melalui SK Pensiun TMT yang diterima Sapari 1 hari setelah putusan PTUN, yakni tanggal 9 Mei 2019 lalu.

Sapari dipensiunkan oleh Kepala BPOM melalui SK Pensiun TMT tertanggal 1 Oktober 2018, dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN tanggal 20 Maret 2019 padahal berkas kelengkapan belum terpenuhi atau belum lengkap, bahkan ada indikasi manipulasi persyaratan kelengkapan berkas pensiun.

Tak terima dengan kenyataan itu, Sapari kembali menggugat Kepala BPOM, Penny K. Lukito. Gugatan kedua ini kembali disidangkan di PTUN Jakarta pada Kamis 22 Agustus 2019 kemarin.

Hebatnya, pada sidang keempat dengan agenda sidang jawaban tergugat, Kepala BPOM, Penny K. Lukito menambah jumlah Kuasa Hukumnya yang semula 8 orang dari BPOM, menjadi 15 orang. Tidak main-main, BPOM menambah 7 orang Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung RI.

Namun uniknya, meski Kepala BPOM diwakili oleh 15 orang kuasa hukumnya, namun dipersidangan, Kuasa Hukum dari Kejaksaan Agung RI mengaku belum siap untuk menjawab gugatan. Sapari menduga, ada indikasi sengaja “ulur-ulur” waktu untuk menghabisi masa dinas Sapari.

Kemudian, Kuasa Hukum Penny K. Lukito dari Pengacara Negara Kejagung RI memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk menyampaikan jawaban secara tertulis pada sidang berikitnya yang seyogyanya digelar tanggal 29 Agustus 2019.

Merespon ketidak siapan jawaban tergugat, Ketua Majelis Hakim “menyentil” dengan mengatakan, masa dengan 15 Pengacara dari BPOM dan Pengacara Negara Kejagung RI, tidak percaya diri melawan Sapari.

“Masa dengan 15 Pengacara dari BPOM dan Pengacara Negara Kejagung RI, tidak “pede” melawan pak Sapari ya….?” ujar ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga memperingatkan pada Pengacara Tergugat dari Pengacara Negara Kejagung RI, bilamana Minggu depan tanggal 29 Agustus 2019 Tergugat/Ka BPOM tidak menyampaikan jawaban, maka agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian.

“BPOM kan sudah sering begitu ya…?” Tandas Ketua Majelis Hakim.

Sidang ditutup dengan ketidaksiapan Kepala BPOM menjawab gugatan Sapari. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan materi pembacaan jawaban tergugat, Kepala BPOM Penny K. Lukito.**(H. Widodo).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini