Publik Menunggu, Fakta Persidangan Terkait Dugaan Brigjen Prasetijo Utomo Membuat Surat Jalan Djoko TJandra Tanpa Perintah ?

0
334
“Djoko Tjandra bersama dua orang lain kabur dengan jet pribadi yang diduga dari Halim Perdana Kusumah Jakarta langsung menuju Kuala Lumpur pada akhir bulan Juni. Saat hendak naik ke atas jet pribadi itu ketiganya sempat berselfi ria dengan menunjukkan piss kepada Bangsa Indonesia,” 

Jakarta | Lapan6Online : Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim. Prasetijo Utomo terbukti membuatkan surat jalan, Jakarta-Kalimantan Barat, untuk buronan kakap Djoko Tjandra.

Prasetijo kemudian dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri tanpa diberi jabatan. Dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, tertulis Prasetijo Utomo dimutasi untuk proses pemeriksaan internal.

Prasetijo Utomo adalah alumni Akademi Kepolisian (AKPOL) 1991. Pria yang lahir pada 16 Januari 1970 ini mengawali karier dengan berdinas sebagai polisi reserse.

Posisi yang pernah diduduki seperti : Kasat Reskrim Polres Garut, Kasat Reskrim Polres Bandar Lampung, Polda Lampung,Kapolsek Gambir, Kasubbag Analisis Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kawa Barat, Kapolres Mojokerto, Dosen di Akademi Kepolisian, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kabagkominter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Kabagkembangtas Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim

Prasetijo Utomo memiliki sederet prestasi, seperti menyita aset dan bangunan Hotel pengusaha pengemplang pajak negara pada tahun 2019. Selain itu ia juga berhasil menutup Reklamasi di Tegal Mas di Kabupaten Pesawaran, provinsi Lampung pada Agustus 2020.

Apa yang dilakukan Prasetijo Utomo Belakangan Indonesia Police Watch (IPW) melalui Ketua Presidium Neta S Pane membeberkan lebih detail soal ‘surat jalan’ untuk Djoko Tjandra itu.

Ternyata pekerjaan buronan kelas kakap Djoko Tjandra saat ini adalah sebagai Konsultan Bareskrim Polri. Pantas saja dia mendapat keistimewaan luar biasa dan “karpet merah” oleh institusi Polri yang harus menangkapnya, “ujar Netta kepada awak media, pada Jum’at, (red-17/7/2020).

Dari penelusuran Ind Police Watch (IPW), status Djoko Tjandra sebagai Konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim itu terungkap dalam Surat Keterangan Pemeriksaan Covid 19 Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri No: Sket Covid – 19/1561/VI/2020/Setkes tgl 19 Juni 2020, yang ditandatangani Dr Hambektanuhita dari Pusdokkes.

Sangat ironis seorang buronan yang paling dicari bangsa Indonesia bukannya ditangkap Bareskrim Polri tapi malah dijadikan konsultan, dengan alamat juga di kantor Bareskrim di Jl Turonojoyo No 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sungguh luar biasa kinerja Bareskrim Polri ini,” lanjut Netta selaku Ketua Presidium IPW.

Dari informasi yang di peroleh IPW saat ini, Djoko Tjandra sudah berada di apartemennya di lantai 106 Apartement Exchange Kualalumpur, Malaysia. Djoko Tjandra bersama dua orang lain kabur dengan jet pribadi yang diduga dari Halim Perdana Kusumah Jakarta langsung menuju Kuala Lumpur pada akhir bulan Juni. Saat hendak naik ke atas jet pribadi itu ketiganya sempat berselfi ria dengan menunjukkan piss kepada Bangsa Indonesia,” terangnya.

Melihat Djoko Tjandra bebas lenggang kangkung di Indonesia, meski dia sebagai buronan kelas kakap, IPW menyimpulkan, hal ini bukanlah akibat ulah pribadi dari oknum jenderal polisi di Bareskrim saja, seperti yang dikatakan Humas Polri.

Tapi hal ini akibat adalah persekongkolan jahat para jenderal polisi untuk melindungi dan memberi keistimewaan pada buronan kelas kakap yang paling dicari Indonesia. Apakah persekongkolan jahat ini bisa dibongkar dan diusut tuntas, IPW tidak yakin. Apalagi Presiden Jokowi hanya slow-slow saja melihat kasus Djoko Tjandra yang diberi keistimewaan dan karpet merah kan oleh para jenderal Polri ini, ” terang Netta.

Dari data yang diperoleh IPW, Surat Jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Dalam surat jalan tersebut Tjoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020,” ujar Netta Ketua Presidium IPW melalui siaran Press nya.(red-15/7/2020).

Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Djoko Tjandra?

Apalagi biro tempatnya bertugas tidak punya urgensi untuk mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan. Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu.

Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra. Untuk itu Komisi III DPR harus membentuk Pansus Djoko Tjandra untuk mengusut kemungkinan adanya persengkongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan kelas kakap.

Di lansir dari halaman situs Koranbogor.com, Bareskrim Polri melarang Pengacara Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattayona dan Berman Sitompul untuk mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri oleh penyidik dengan alasan karena Brigjen Pol. Prasetijo Utomo statusnya masih sebagai Saksi.

Diketahui, Penyidik berpedoman pada Peraturan Direktur Tindak Pidana Korupsi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Prosedur Operasional Baku (Standard Operating Procedur) Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Dalam Peraturan tersebut jelas disebutkan bahwa Advokat tidak diperkenankan mendampingi dalam pemeriksaan Saksi.

Menanggapi hal tersebut, Advokat Andreas Wibisono mengatakan, memang di dalam KUHAP tidak diatur mengenai bantuan hukum terhadap Saksi akan tetapi KUHAP juga tidak melarang Saksi untuk didampingi Penasihat Hukumnya dalam pemeriksaan.

Andreas menyebutkan bahwa dalam Undang-Undang Advokat disebutkan bahwa Advokat berhak memberikan Jasa Hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan sehingga dengan demikian tidak beralasan bagi Penyidik melarang kedua Advokat tersebut mendampingi kliennya walaupun statusnya masih sebagai Saksi.

“Tindakan Penyidik tersebut malah dapat menimbulkan dugaan bahwa hal tersebut sebagai sebuah bentuk kepanikan Penyidik terhadap Advokat karena sebagaimana kita ketahui kedua Advokat tersebut dikenal handal dan tangguh serta memiliki idealisme tinggi dalam menegakan hukum dan keadilan dan kebenaran,” kata Andreas dalam keterangan tertulis, pada Selasa (1/9/2020) lalu.

Brigjen Prasetijo Utomo sendiri disebut-sebut menjadi salah satu pihak yang paling bertanggung jawab atas terbitnya surat jalan buronan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Dalam hal pembuatan surat jalan Djoko Tjandra, Perwira Tinggi (Pati) Polri itu telah melampui kewenangannya. Pasalnya, Ia bergerak atas inisiatif sendiri tanpa melalui izin dari pimpinan.

“Tentunya bahwa surat jalan tersebut ditanda tangani oleh salah satu Biro di Bareskrim Polri, jadi dalam pemberian surat jalan tersebut Kepala Biro tersebut inisiatif sendiri dan tidak izin dengan pimpinan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, pada (15/7/2020) lalu.

Kapolri Jenderal Idham Azis geram kelakuan dari bawahannya tersebut. Mengingat, telah mencoreng marwah dari institusi Korps Bhayangkara.

Terlebih Polri sedang berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sebab itu, langsung diberikan sanksi yang berat berupa pencopotan dari jabatannya. WH/Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini