Puluhan Warga Pasang Pagar Di Lintas Jalan Internasional Malindo, Gegara Ganti Rugi Tak Dibayar

0
114
“Pengadilan Negeri Sanggau untuk segera melunasi membayar tanah mereka, padahal ini putusan sudah incrah bulan 10 tahun 2020 dan mereka akan melaksanakan aksi susulan sekiranya tidak dibayar secepatnya dilunasi tidak tertutup kemungkinan mereka akan kerahkan massa lebih besar lagi,”

Lapan6OnlineKalBar | Entikong | Sanggau : Pada pagi hari tadi, Rabu (28/04/2021) sekitar lebih kurang 30 orang memagari jalan internasional Lintas Malindo (Malaysia-Indonesia,red) depan Patoka.

Pantauan Lapan6online.com dilokasi, pada Rabu (28/04/2021) bahwa alasan warga memagari menutup akses jalan internasional ini adalah dikarenakan pembayaran untuk tanah mereka belum tuntas mereka menuntut haknya.

Salah satu warga yang ikut memagari menutup akses jalan ini, mereka menuntut kepada Pengadilan Negeri Sanggau untuk segera melunasi membayar tanah mereka, padahal ini putusan sudah incrah bulan 10 tahun 2020 dan mereka akan melaksanakan aksi susulan sekiranya tidak dibayar secepatnya dilunasi tidak tertutup kemungkinan mereka akan kerahkan massa lebih besar lagi kata salah seorang dari warga yang ikut memagari akses jalan tersebut.

Aksi warga tersebut disaksikan Anggota Polsek Entikong, Anggota Koramil Entikong, dan beberapa anggota intel.

Pada saat pemagaran jalan Internasional tersebut, redaksi mencoba meminta penjelasan terkait aksi mereka, Yermia salah satu warga yang ikut pada aksi ini mengatakan,”Dimohon untuk ketua PN agar uang konsidasi nya agar segera diberikan kepada yang berhak, Jadi kami akan buka pagar ini kalau wang itu sudah diberikan kepada kami yang berhak, saya salah satu dari ahli waris Bapak Cornelis Tian dari Sontas,” teriaknya.

Lebih lanjut Yeremia menambahkan,”Memang ini maunya waris seperti ini biar ada kepastian, sekiranya sampai hari ini tidak ada kepastian kita akan tetap mortal jalan, bisa jadi lebih permanen kalau memang tidak ada jawaban yang baik untuk waris,” tambahnya.

Yeremia menegaskan bahwa,”Sudah inkrah pada bulan 10 tahun 2020 Pengadilan Negeri Sanggau, bentuk pengerahan massa lebih banyak bisa saja akan terjadi kalau belum ada jawaban yang tepat untuk kami ahli waris, untuk sementara ini masih tetap di pagar jadi portal bagai shock terapi lah, harapan kami sebagai ahli waris meminta agar segera mencairkan uang untuk yang kami ahli waris,” tegasnya. Saepul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini