Rafael O Ambrauw : Kami Minta Pak Jaksa Agung Cek Kejati Papua, Kenapa Kasus Ini Didiamkan?

0
51
Rafael O Ambrauw /Foto : Istimewa
“Kami minta Jaksa Agung untuk mengawasi langsung. Karena dana ini merupakan program utama pemerintah era Presiden Joko Widodo. Di mana pembangunan dimulai dari desa,”

Lapan6Online | Jakarta : Kasus dugaan penyelewengan dana desa pada 2019 di Puncak Jaya, Papua, dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Korps Adhyaksa didorong segera menindaklanjuti pelaporan ini.

“Sebab, kasus ini sudah lama tapi belum dapat titik terang seperti apa penyelesaiannya,” kata Koordinator Perwakilan 125 Kepala Kampung Kabupaten Puncak Jaya, Rafael O Ambrauw, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (26/02/2021).

Rafael berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin segera meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menindaklanjuti laporan kasus rasuah ini. Dengan begitu, kasus ini bisa diproses dan diselesaikan secara profesional sesuai undang-undang yang berlaku.

Koordinator Perwakilan 125 Kepala Kampung Kabupaten Puncak Jaya, Rafaelood Ambrauw di Kejagung RI/Ist

“Kami minta agar Bapak Jaksa Agung dan jajarannya berkoordinasi dan mengecek ke Kejati Papua. Kenapa kasus ini didiamkan. Padahal, sudah lama dilaporkan. Sudah dari bulan Maret 2020. Mengapa tidak dilanjutkan?” kata Rafael.

Rafael juga meminta Kejaksaan Agung dapat mengawal proses penyidikan kasus rasuah yang sudah dilaporkan ke Kejati Papua ini. Pasalnya, potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp160.587.294.800.

“Upaya ini juga bermaksud agar memperkuat bukti bukti dalam kasus yang sedang berproses di Kejaksaan Tinggi Papua ini. Kami minta Jaksa Agung untuk mengawasi langsung. Karena dana ini merupakan program utama pemerintah era Presiden Joko Widodo. Di mana pembangunan dimulai dari desa,” ungkapnya.

Rafael memerinci dugaan penyelewengan anggaran yang terjadi di Puncak Jaya, antara lain dana desa untuk 125 Kampung sebesar Rp115.012.419.000, dan alokasi dana desa untuk 125 Kampung Rp33.731.750.800. Kemudian, bantuan keuangan dari APBD Provinsi Papua untuk 125 kampung Rp11.843.125.000.

Rafael berharap setelah adanya pelaporan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dan jajarannya segera mengekspos perkara rasuah ini. Apalagi, barang bukti pada kasus ini sudah banyak.

Rafael juga meminta seluruh stakeholder, termasuk pers di Papua ikut mengawasi kasus tersebut. Sebab, dugaan rasuah dana desa inu sangat merugikan masyarakat di Kabupaten Puncak Jaya.
Dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Puncak Jaya bermula dari keputusan Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, menggantikan 125 kepala kampung.

Pergantian itu kemudian digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, MA menolak gugatan Bupati Puncak Jaya. Dalam putusan MA Nomor: 367 K/TUN/2019, pada 26 September 2019 dan Nomor: 412 K/TUN/2019, pada 24 Oktober 2019. MA juga menyatakan batal atau tidak sah serta mencabut Surat Keputusan Bupati Puncak Jaya Nomor: 188.45/95/KPTS/2018 tentang Pengangkatan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Periode 2018-2024, pada 22 Juni 2018.

MA memerintahkan Bupati untuk merehabilitasi harkat dan martabat, nama baik, dan kedudukan 125 kepala kampung yang diganti secara sepihak itu. *Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini