Rahman Pertanyakan Kinerja Ditreskrimsus Polda Kalbar Terkait Pengaduan Dugaan Berita Bohong

0
12
Rahman, Aktivis FW & LSM Kalbar Indonesia/Foto : Ist.

HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA

“Saya adalah salahsatu dari Aktivis FW & LSM Kalbar Indonesia yang ikut melakukan proses pengaduan Berita bohong kepada Ditreskrimsus Polda Kalbar pada 3/8/2022, namun sampai hari ini saya tidak ada informasi apapun mengenai proses hukum terkait pengaduan tersebut,”

Lapan6OnlineKalBar | Pontianak :Terkait dengan adanya pengaduan dugaan dan pembuatan berita bohong (Hoak) yang telah disampaikan oleh FW & LSM Kalbar Indonesia pada tanggal 3/8/2022 kepada pihak Dirkrimsus Polda Kalbar yang dibuktikan dengan surat Penerima Laporan Pengaduan Ditreskimsus Polda Kalbar, yakni Brigadir Polisi Satu (Briptu) Afreido Sujarwo, dengan nomor surat: STTP/296/VIII/2022/Ditreskrimsus.

Aktivis FW & LSM Kalbar Indonesia, bernama Rahman yang merupakan salahsatu aktivis yang terlibat proses pengaduan dan diajukan sebagai saksi yang pada kasus dugaan berita bohong tersebut meminta kepada media untuk memberitakan rasa penasarannya kepada penanganan kasus tersebut oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, pada Jumat (9/9/2022).

Rahman, Aktivis FW & LSM Kalbar Indonesia/Foto : Ist.

“Saya adalah salahsatu dari Aktivis FW & LSM Kalbar Indonesia yang ikut melakukan proses pengaduan Berita bohong kepada Ditreskrimsus Polda Kalbar pada 3/8/2022, namun sampai hari ini saya tidak ada informasi apapun mengenai proses hukum terkait pengaduan tersebut,” kata Rahman.

“Sebagai Aktivis yang terlibat dalam proses masuknya pengaduan tersebut kepada Ditkreimsus Polda Kalbar, saya sangat mengahrapkan ada kejelasan dari penanganan dari proses hukum terkait pengaduan itu, karena dengan tidak adanya kejelasan tentu akan timbul kecurigaan adanya indikasi proses hukum yang tidak sehat, akan timbul dugaan bahwa kasus ini sudah ditutup atau di-86-kan secara diam-diam oleh oknum aparat,” ungkap Rahman.

“Jika memang terjadi adanya penutupan kasus atau sudah di-86-kan dengan sebab-sebab yang tidak jelas tentu ini merupakan pelanggaran hukum yang menjadi objek petugas Propam Polda Kalbar dan mempertanyakan kenerja Ditkreimsus Polda Kalbar” lanju Rahman.

“Dalam hal pengaduan kasus berita bohong ini saya minta penjelasan kepada pihak terkait terutama kepada pimpinan FW & LSM Kalbar Indonesia dan kepada pihak Ditkrimsus Polda Kalbar yang menangani kasus ini, transparansi proses hukum ini sangat penting bagi masyarakat sebagai sosialisasi dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum,” pinta Rahman melalui media.

Awak media melakukan usaha untuk mendapatkan informasi kepada pihak terkait dengan kasus dugaan berita bohong tersebut supaya ada keseimbangan informasi, namun sampai berita ini terbit belum dapat terlaksana. (*Tim)