HUKUM | POLITIK
“Karena pemilih tanah (red- Moch Setiyo Utomo) merasa resah dan khawatir tanahnya diserobot. Pemilik tanah SHM No 11 BPN Kabupaten Mojokerto ini meminta bantuan LBH PADI,”
Lapan6OnlineJATIM | Mojokerto : Lembaga Bantuan Hukum Perhimpunan Anti Diskriminasi Indonesia (LBH PADI,red) membantu warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto bernama Moch. Setiyo Utomo mematok tanahnya, pada Minggu (11/12/2022).
Sebab, diduga tanah Moch. Setiyo Utomo akan diserobot oknum anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Mojokerto berinisial SPL dan akan dijual ke perusahan berinisial PT. OWRE.
“Kami melakukan antisipasi dan advokasi kepada warga bernama Setiyo Utomo yang memiliki tanah di Desa Sambiroto Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto. Dimana ada indikasi dan dugaan tanah milik Setiyo Utomo akan dijual oleh oknum anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto kepada PT. OWRE,” kata Edi Prastio, SH, MH, CLA Ketua Umum Perhimpunan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) didampingi rekannya Wahyu Suhartatik, SH, MH dan Sri Suyanti, SH, MH di Mojokerto, pada Senin (12/12/2022).
Menurut Bung Prastio sapaan akrabnya, tanah milik warga tersebut sudah memiliki Surat Hak Milik (SHM) No. 11 atas nama Moch Setiyo Utomo. Kata dia, ada dugaan tanah tersebut diakui dan dijual oleh oknum SPL kepada developer berinisial PT.OWRE.
“Karena pemilih tanah (red- Moch Setiyo Utomo) merasa resah dan khawatir tanahnya diserobot. Pemilik tanah SHM No 11 BPN Kabupaten Mojokerto ini meminta bantuan LBH PADI,” ujar advokat berkacamata ini.
Menurutnya, pihak yang mengaku-ngaku tanah tersebut tidak punya dasar yang sah. Sebab, berdasarkan bukti kepemilikan SHM No 11 yang sah, maka LBH PADI melakukan pemasangan plang pengumuman kepemilikan tanah tersebut.
“Kami sudah silaturahmi, Senin (12/12/2022) untuk konfirmasi ke Kantor Kepala Desa Sambiroto, bahwa akan dipasang plang pengumuman. Ketika kami minta konfirmasi ke Kantor Desa ditemui sekdes-nya yang mengakui tanah SHM No 11 adalah milik Moch. Setiyo Utomo,” tandas Bung Prastio.
Selain itu kata dia, berdasarkan konfirmasi ke Kantor Kepala Desa, sebelumnya ada pihak BPN yang akan mengukur tanah. Namun, dari pihak Kepala Desa meminta BPN datang ke kantor Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, tapi malah mengundang pihak Kepala Desa saat pengukuran tanah.
“Kami dari LBH PADI menduga ada upaya penyerobotan dan pengukuran tanah sepihak yang akan mengurangi hak klien kami Moch. Setiyo Utomo. Untuk itu kami memperingatkan kepada pihak manapun yang terlibat mafia tanah untuk mengurungkan niatnya,” tukas politisi muda ini.
Terakhir kata Bung Prastio, jika ada penyerobotam dan pencaplokan tanah warga Moch. Setiyo Utomo akan kami bawa ke pihak berwajib. Apapun perbuatan melawan hukum kepada klien kami akan kami lakukan pelaporan, penuntutan dan pemidanaan Pasal 167, 385 dan 389 KUHP,” ancam Bung Prastio.
Sementara itu pihak inisial SPL dan PT. OWRE belum bisa dihubungi dan akan dikonfirmasi selanjutnya. Termasuk pihak BPN Kabupaten Mojokerto dan Pimpinan Pemerintahan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto. (*Kop/Syafrudin Budiman SIP./MasTe/Lpn6)