Rakyat Wajib Tahu! Berikut Ini Gaji DPR-RI Terbaru 2022

0
15

POLITIK | NUSANTARA

Lapan6Online | Jakarta : Nominal gaji DPR RI sempat bikin geger netizen. Pasalnya, Krisdayanti, penyanyi populer yang kini duduk di kursi wakil rakyat sempat membeberkan penghasilannya sebagai anggota legislatif.

Krisdayanti akhir tahun lalu pernah mengungkapkan bahwa setiap bulan dirinya memperoleh gaji pokok Rp 16 juta ditambah tunjangan Rp 59 juta.

Jumlah tersebut belum termasuk dana aspirasi Rp 450 juta lima kali dalam setahun, serta uang kunjungan dapil sekitar Rp 140 juta delapan kali setahun.

Namun, dua dana terakhir ini tidak masuk dalam gaji atau pendapatan pribadi anggota DPR.

Lantas apakah benar anggota DPR memperoleh gaji sesuai yang disebutkan Krisdayanti?

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Berikut rincian gaji DPR RI beserta tunjangannya.
• Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp 4.200.000 per bulan
• Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan
• Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan

Tunjangan Melekat Anggota DPR RI
• Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)
• Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan
• Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan
• Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan

Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)
• Anggota DPR: Rp168.000 per bulan
• Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan
• Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan
• Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
• Tunjangan jabatan anggota DPR RI
• Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan
• Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan
• Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan
• Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
• Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Tunjangan kehormatan anggota DPR RI
Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan

Tunjangan komunikasi anggota DPR RI
• Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan
• Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan
• Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan

Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran
• Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan
• Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan
• Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan
• Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
• Asisten anggota: Rp 2.250.000

Biaya perjalanan
• Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
• Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
• Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
• Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000
(*)

*Sumber : Suara.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini