PERISTIWA | NUSANTARA
“Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan partisipatif diwujudkan antara lain melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di mana sebuah rancangan rencana dibahas dan dikembangkan bersama semua pemangku kepentingan,”
Lapan6OnlineKALBAR | Entikong | Sanggau : Musrenbang diatur dalam Undang-Undang no. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan diatur oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk tingkat nasional dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).Perkembangan perencanaan partisipatif bermula dari kesadaran bahwa kinerja sebuah prakarsa sangat ditentukan oleh semua pihak yang terkait dengan prakarsa tersebut. Semua pihak yang terkait selanjutnya dikenal dengan istilah pemangku kepentingan (stakeholders).
Komitmen semua pemangku kepentingan adalah kunci keberhasilan program, dan diyakini bahwa besarnya komitmen ini tergantung kepada sejauhmana mereka terlibat dalam proses perencanaan. Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan partisipatif diwujudkan antara lain melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di mana sebuah rancangan rencana dibahas dan dikembangkan bersama semua pemangku kepentingan.
Pemangku kepentingan berasal dari semua aparat penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), masyarakat, kaum rohaniwan, pemilik usaha, kelompok profesional, organisasi non-pemerintah, dan lain-lain
Atas dasar itulah, Rapat penyusunan Rencangan RKP Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Entikong. (MUSRENBANGDES) Tahun Anggaran 2023 yang di laksanakan pada hari Senin,(7/11/2022) di ruang rapat pemerintah Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat berjalan dengan baik dan lancar.
Kegiatan di hadir oleh tamu undangan yaitu Camat Entikong Kosmas Yul,S.Sos.M.Si., Danramil 21 Entikong Mayor Arm Dulah, Kapolsek Entikong diwakili Babinkamtibmas Bripka Muh.Tholkah. Kejaksaan Tinggi Sanggau di Entikong diwakili Nifa Al Fahri, SH.MH., Ketua BPD Entikong dan Anggota, Sekdes Entikong beserta perangkat, dan para mahasiswi dari Poltekkes Pontianak.
Kades Entikong KIKI dalam sambutannya mengatakan bahwa,”Rapat penyusunan Rencangan RKP Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Entikong Tahun Anggaran 2023 sifatnya masih sementara karena kita masih menunggu Pagu Dana yang belum terbit dan adapun penyusunan usulan RKPDES T.A 2023 kita masih mengacu kepada Pagu Dana Anggaran Tahun 2022,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan,”Namun dalam usulan yang telah disampaikan oleh BPD kepada Pemerintah Desa Entikong dari hasil Musyawarah Desa yang melibatkan semua kelompok masyarakat dan para kawil dengan anggaran yang ada kita usahakan untuk dapat terlaksana dan apabila pada 2023 tidak bisa kita lakukan karena keterbatasan Anggaran Dana Desa untuk tahun berikutnya kita laksanakan dan untuk tahun 2023 Pembangunan Pisik di Desa Entikong kita Bagi rata jadi untuk delapan (8) semua dapat,”jelas Kades Kiki.
Sementara itu, Sekdes Entikong, Edi Satia Saputra yang menjadi Ketua Tim Penyusunan RKPDES Desa Entikong dalam penyampaiannya mengatakan,”Kami mengucapkan mohon maaf karena tidak semua usulan dapat Kita terima karena keterbatasan Anggaran Dana Desa, tapi mengenai pembangunan Pisik semua Dusun kita laksanakan dan bagi sama ratakan, “ tutup Sekdes. (*Saepul/Ibrahim/H.Samsul Huda)