POLITIK | NUSANTARA
“Mulailah membiasakan diri untuk meningkatkan literasi, memposisikan diri sebagai pihak netral, sehingga ujaran maupun berita yang diperoleh baik di grup komunikasi maupun pribadi tidak berdampak pada hal-hal yang tidak kita harapkan,”
Bengkayang l KALBAR l Lapan6Online : Ketua Panwascam Capkala secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan Tema Menjaga Netralitas untuk Mewujudkan Pilkada Damai dan Bermartabat pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Cafe Jembatan, Capkala, Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Rabu (28/8/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari Camat Capkala, Koramil 1209-03/Capkala, Polsek Capkala, Kepala Puskesmas, Ketua DAD Kecamatan Capkala, serta peserta undangan.
Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Kasi Ekonomi dan Pembangunan Ropinus S.Ag dan Marikus Ikong selaku eks penyelenggara seorang Penggiat Pemilu di Kecamatan Capkala.
Tema sosialisasi “Menjaga Netralitas Untuk Mewujudkan Pilkada Damai Dan Bermartabat,”
Dalam Sambutannya, Ketua Panwascam Capkala Rapinus Rapiju menegaskan bahwa sosialisasi terkait netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan, khususnya Pemilihan Kepala Daerah, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan,”Pentingnya netralitas ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024,”ujarnya.
Sekauh ini, lanjut Ketua Panwascam Capkala Rapinus Rapiju menekankan bahwa sosialisasi netralitas ASN tidak hanya sekadar sebagai wadah untuk mengedukasi terkait Netralitas Pegawai ASN, namun juga untuk membangun sinergitas bersama.
“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 pada Pasal 10 menyebutkan bahwa fungsi Pegawai ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa. Fungsi tersebut dalam kaitannya dengan gelaran Pilkada Serentak nanti tentu akan menjadi sorotan masyarakat,” jelasnya.
Mengingatkan bahwa gerak-gerik Pegawai ASN di media sosial akan mengundang perhatian masyarakat luas. “Membuat posting, memberikan komentar dan like, melakukan share, bahkan bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon, termasuk foto bersama, dapat dikenakan sanksi moral dan disiplin berdasarkan keputusan bersama,” tegasnya.
Selain itu, Ketua Panwascam Capkala Rapinus Rapiju mengingatkan agar Pegawai ASN tidak mudah terpengaruh oleh ujaran kebencian dan berita bohong (hoax) yang sering kali menjadi momok dalam Pilkada Serentak.
“Mulailah membiasakan diri untuk meningkatkan literasi, memposisikan diri sebagai pihak netral, sehingga ujaran maupun berita yang diperoleh baik di grup komunikasi maupun pribadi tidak berdampak pada hal-hal yang tidak kita harapkan,” imbuhnya.
Ketua Panwascam Capkala Rapinus Rapiju berpesan agar para peserta dapat memasifkan sosialisasi ini di lingkungan unit kerja masing-masing untuk mencegah Pegawai ASN terjerumus dalam tindak pelanggaran yang berujung pada proses hukum.
Dalam Sosialisasi ini. Panwascam Capkala bersama Pemerintah Kecamatan Capkala Menandatangi Nota Kesepahaman tentang Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara Di Lingkup Pemerintahan Kecamatan Capkala Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan meliputi :
1. Bekerjasama melakukan pengawasan partisipatif untuk melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran dengan melakukan Tindakan dan Upaya optimal guna mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran pada pelaksanaan Pemilihan
2. Melakukan edukasi, sosialisasi, pelatihan, dan penyuluhan bersama dalam hal pengawasan partisipatif pada penyelenggaraan Pemilihan
3. Bersama-sama menolak : Politik Uang, Politisasi SARA, Intimidasi, Ujaran Kebencian, Berita Bohong (HOAX), dan aktivitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses penyelenggaraan Pemilihan.
Setelah Menandatangani Nota Kesepahaman tersebut, para hadirin bersama-sama menyerukan Ikrar Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dengan :
1. Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon, calon, atau pasangan calon, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
2. Tidak ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktikpraktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu.
4. Tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial dan/atau media lainnya.
5. Menolak praktik politik uang.
Demikian ikrar ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
Demikian Sosialisasi tersebut ditutup oleh Kordiv HPPH Oktasela Tarigas menegaskan,”Pada ASN, kami mengajak para peserta untuk bersama-sama menjaga netralitas dan menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 agar aman dan lancar,” tutupnya. (*Yulizar)