Ratusan Massa Geruduk KPK, Abd.Hakim Muslim Dowe : Tuntaskan Skandal Rp 349 T, Pecat Sri Mulyani, dan Jangan Kriminalisasi Anies!

0
454
Abdul Hakim Muslim alias Dowe, Korlap Aksi/Foto2 : Der
“Karena KPK sebagai lembaga anti korupsi independen Negara agar tidak tebang pilih apalagi pilih kasih dalam pemberantasan korupsi, yang tentunya tidak ada kenal kompromi,”

JAKARTA | Lapan6Online : Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Rabu (05/07/2023).

Seperti yang dalam pantauan Lapan6Online di lokasi, bahwa ratusan massa yang didominasi pemuda itu menyampaikan beberapa tuntutan kepada KPK, aksi massa gabungan salahsatunya adalah dari Forum Rakyat Jelata Anti Korupsi.

Massa Aksi dari Forum Rakyat Jelata Anti Korupsi & Ormas lainnya sampai di depan kantor KPK sekitar pukul 10:00 wib (Rabu, 05/07/2023), selain Longmarch, massa aksi juga melakukan Konvoi Motor Roda Dua, Bus dan MIN bus.

Dalam orasi yang disampaikan oleh Abdul Hakim alias Dowe, Koordinator Lapangan, ada 6 tuntutan gaungkan. Berikut ini 6 Tuntutan Aksi tersebut :
1. Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Tahanan KPK
2. Usut Tuntas Pungli Terhadap Tahanan di KPK
3. Tolak Kriminalisasi Bapak Anies Baswedan
4. Mendesak KPK RI Untuk Mengusut Tuntas Mafia Perundang-Undangan di DPR
RI
5. Usut Tuntas Untuk Diperiksa Dan Diadili atas Laporan Dugaan Gratifikasi 92 Milliar yang Melibatkan Keluarga Presiden Jokowi
6. Mendesak KPK Agar Mengusut Tuntas Mafia Pertambangan Dan Mafia Perdagangan Pasir Laut yang Melibatkan Banyak Pejabat Negara

Aksi ratusan massa tersebut untuk mempertanyakan kinerja komisi antirasuah itu yang dinilai terlalu sibuk untuk mentersangkakan Anies Baswedan dalam penyelenggaraan Formula E, dan mengabaikan kasus yang skalanya lebih besar.

Seperti yang disampaikan Sunardi, salahsatu orator dari unsur pengemudi ojek online (Ojol,red), ia mengatakan bahwa,“Kami mempertanyakan mengapa KPK sibuk mengurusi kasus kecil dan melupakan kasus-kasus besar,” kata Sunardi.
Bahkan ia menilai, bahwa kinerja KPK saat ini tak lagi murni penegakkan hukum, melainkan sudah menjadi alat politik untuk menjegal Anies Baswedan agar tak dapat mencalonkan diri pada Pilpres 2024. “Kami menuntut agar ketua KPK (Firli Bahuri) ditangkap!” tambah Sunardi.

Sementara itu, Abdul Hakim Muslim alias Dowe, Korlap Aksi kepada redaksi Lapan6Online mengatakan bahwa,”Dalam aksi ini sebagai bentuk desakan yang sifatnya segera ditindaklanjuti atas 6 tuntutan kami. Karena KPK sebagai lembaga anti korupsi independen Negara agar tidak tebang pilih apalagi pilih kasih dalam pemberantasan korupsi, yang tentunya tidak ada kenal kompromi,” tegasnya.

Dowe sapaan Abdul Hakim Muslim menambahkan,”Selain itu, kami minta agar tidak boleh mengkriminalisasi upaya mencegh siapapun kandidat calon presiden 2024 yang kebetulan sekarang ini terjadi pada Anies Baswedan, padahal banyak kasus-kasus korupsi yang sampai saat ini belum terselesaikan, salahsatunya Harun Masiku, apa kabar soal kasus dia?, jadi kami warga masyarakat Jelata Anti Korupsi meminta KPK jalankan amanah dan marwah KPK sebagai penegakkan hukum yang independen,” tambahnya.

Teriakan keras dalam orasi mereka salah satunya meminta agar lembaga anti rasuah itu mengusut tuntas dugaan transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Selain itu, terlihat dari spanduk yang mereka bawa memperlihatkan foto Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah diedit dengan gigi taring drakula. Dalam spanduk itu tertulis “Kemana Uang Pajak Rakyat. Bongkar!! Dana Gelap 349 Triliun.

“Pecat Sri Mulyani. Kalau tidak becus kelola pajak rakyat, jangan tinggal di Indonesia,” tulis spanduk yang dibawa massa saat aksi di depan Gedung KPK.

Skandal transaksi janggal Rp 349 triliun sebelumnya sudah diungkap oleh KPK. Ketua KPK Firli Bahuri saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (7/6) lalu mengungkapkan rincian daftar orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.

KPK, kata dia kebagian jatah penelusuran laporan kasus transaksi mencurigakan yang ada di Kementerian Keuangan itu sebanyak 33 laporan hasil analisis PPATK. Laporan itu juga termasuk ke dalam bagian dari laporan Satgas TPPU bentukan Mahfud Md setelah kasus itu mencuat ke publik.

“Jadi total semuanya 33 LHA PPATK yang kami terima dari Satgas TPPU yang dibentuk Menko Polhukam,” kata Firli.

Nominal transaksi mencurigakan yang diurus dari 33 LHA itu mencapai Rp 25,36 triliun. Rinciannya terdiri dari LHA yang tidak terdapat dalam database KPK sebanyak 2 laporan, dan yang telah masuk ke dalam proses telaah sebanyak 5 laporan.

Adapun yang telah memasuki tahap penyelidikan sebanyak 11 laporan, yang masuk ke tahap penyidikan sebanyak 12 laporan, dan dilimpahkan ke Mabes Polri sebanyak 3 laporan. Dengan demikian total laporan yang masuk sebanyak 33 LHA.

Dari 12 LHA yang telah masuk ke tahap penyidikan, ia mengatakan sudah terdapat 16 nama tersangka dan terpidana. Ia pun menjabarkan secara rinci nama-nama orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana, termasuk jumlah transaksinya yang telah diketahui.

Nama pertama yang ia sebut dengan inisial meski namanya terpampang saat rapat kerja dengan Komisi III adalah Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar telah ditetapkan sebagai tersangka dengan nominal transaksi sebesar Rp 60,16 miliar.

Lalu ada nama Eddi Setiadi, Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung yang telah ditetapkan sebagai terpidana dengan nilai transaksi sebesar Rp 51,8 miliar.

Lalu ada nama Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto yang nilai transaksi keduanya Rp 3,99 miliar dan statusnya telah menjadi terpidana. Demikian juga Sukiman dengan nilai transaksi Rp 15,61 mliar dan statusnya telah terpidana.

Ada juga nama Natan Pasomba dan Suherlan dengan total nilai transaksi keduanya Rp 40 miliar dengan status terpidana. Kemudian Yul Dirga dengan nilai transaksi Rp 53,88 miliar dengan status terpidana, serta Hadi Sutrisno dengan nilai transaksi Rp 2,76 triliun sebagai terpidana.

Selanjutnya ada nama Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas, serta Veronika Lindawati dengan total nilai transaksi Rp 818,29 miliar dengan status sebagai terpidana. Juga ada Yulmanizar dan Wawan Ridwan yang transaksinya senilai Rp 3,22 triliun dengan status terpidana, serta Alfred Simanjuntak Rp 1,27 triliun dengan status terpidana.

“Dengan demikian kami ingin sampaikan dari 16 tersangka terpidana tersebut dengan transaksi totalnya mencapai Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan,” tegas Firli. (*Der/sm)