OPINI | HUKUM | POLITIK
“Razia miras pun tak pernah tuntas. Pasalnya yang seharusnya ditutup dan dimusnahkan itu sumber pembuatannya seperti pabriknya atau importir miras itu sendiri,”
Oleh : Eva Ummu Naira,
MENJELANG Ramadhan ternyata tak hanya harga kebutuhan pokok yang rutin melonjak naik, ternyata razia miras pun rutin dilakukan pemerintah atau aparat kepolisian.
Seperti dilansir dari laman tribratanews.com (6/2/2023), Polres Situbondo melakukan razia minuman keras berdasarkan aduan dari masyarakat di program Jum’at curhat.
Dalam razia tersebut, personil gabungan Samapta dan Propam menyita puluhan botol minuman keras di salah satu kafe yang berlokasi di Desa Kotakan Situbondo, Sabtu malam (4/2/2023). Kasat Samapta AKP Sudpendi, S.H. mengatakan razia minuman keras ini atas informasi dari masyarakat dan juga program Polres Situbondo untuk memberantas penyakit masyarakat salah satunya miras.
Di tempat terpisah, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H membenarkan bahwa anggota Samapta telah melaksanakan razia miras di sejumlah tempat. Adapun pihak yang melanggar atau menjual miras tanpa izin akan dikenakan sanksi yaitu tindak pidana ringan (tipiring).
Razia miras jelang Ramadhan di beberapa daerah lumrah diterapkan di sistem sekularisme (pemahaman memisahkan agama dari kehidupan) saat ini karena memang razia atau pelarangan miras hanya dilakukan jelang Ramadhan saja, itu pun dilakukan terhadap kafe atau warung-warung kecil.
Sedangkan di hotel atau di mal-mal yang besar, peredaran miras diizinkan kapan pun. Padahal di negeri ini mayoritas penduduknya Muslim dan memahami miras adalah minumnan yang diharamkan dalam syariat.
Bisa dilihat yang dilakukan pemerintah saat ini tak serius dan tak tuntas memberantas peredaran miras. Razia miras pun tak pernah tuntas. Pasalnya yang seharusnya ditutup dan dimusnahkan itu sumber pembuatannya seperti pabriknya atau importir miras itu sendiri. Justru miras malah jadi legal ketika memberi manfaat untuk perekonomian bangsa. Bahkan miras telah menyumbang 250 miliar untuk kas negara (Cnnindonesia, 2021).
Padahal, telah jelas bagaimana syariat Islam mengharamkan miras. Dari Abdullah bin Amr bin Ash ra, Rasulullah bersabda, “Minuman keras itu adalah induk dari hal-hal yang buruk. Siapa yang meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh hari, jika ia meninggal sedangkan minuman keras berada dalam perutnya, maka ia meninggal dalam keadaan jahiliah” (HR. Thabrani).
Ternyata tak hanya peminumnya yang berdosa, penjual dan orang-orang yang terlibat dalam peredaran miras juga. Sebagaimana hadits berikut: “Allah melaknat khamar (miras), peminumnya, penuangnya, yang mengoplos, yang minta dioploskan, penjualnya, pembelinya, pengangkutnya, yang minta diangkut serta orang yang memakan keuntungannya (HR Ahmad).
Syariat juga menjelaskan bagaimana tercipta masyarakat yang baik yang sesuai tuntunan syariat. Tak cukup hanya pemikiran bahwa miras haram, tetapi dikuatkan dengan metode atau cara bagaimana jika terjadi pelanggaran hukum syara terkait miras ini.
Sistem persanksian dalam Islam juga akan memberi efek jera. Dari Ali ra berkata, “Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali, Abu Bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunah namun yang 80 kali lebih aku sukai. (HR Muslim).
Begitulah ketika aturan yang diterapkan berasal dari yang menciptakan manusia Allah SWT akan terjaga ketenteraman di tengah masyarakat, dan razia miras tentu tidak hanya ada menjelang Ramadhan saja, tapi setiap saat dan setiap waktu. [*]
*Penulis Adalah Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok