Rebutan Wilayah Desa Tak Berunjung, Siapa yang Untung?

0
608
Foto2 p Dok.Lapan6online Malut
“Langkah dan sikap Pemerintah daerah Kabupaten Halmahera utara yang menempatkan Posko Covid-19 di Desa Tetewang itu sudah bertentangan dengan Permendagri nomor 60 tahun 2019,”

Halbar | Malut | Lapan6Online : Upaya Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara untuk memediasi konflik perebutan wilayah Enam Desa antara Pemkab Halbar dan Pemkab Halut di anggap sudah berakhir dengan keluarnya Permendagri Nomor 60 tahun 2019.

Akan tetapi, sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 60 tahun 2019 belum direspon dengan baik justeru masih di persoalkan.

Pada hal, Permendagri 60 tahun 2019 itu, mengatur titik koordinat tapal batas enam desa antara Halut-Halbar. Dan tidak menghilangkan enam desa yang masuk dalam wilayah Halut. Hanya ada Empat Desa baru yang dibuat untuk masuk di Kab. Halbar.

Dibentuk Empat Desa yang masuk di Kab. Halbar itu, karena ada fakta sosiologisnya, yakni ada masyarakat berstatus Halbar tidak terlayani selama ini, sehingga dibentuk Empat Desa itu untuk dilayani oleh Pemda Halbar.

Pantauan Lapan6online, pada Senin (04/05/2020), langkah dan sikap Pemerintah daerah Kabupaten Halmahera utara yang menempatkan Posko Covid-19 di Desa Tetewang itu sudah bertentangan dengan Permendagri nomor 60 tahun 2019.

Arogansi Pemkab Halut ini, menunjukkan ke-tidak memahami isi dari permendagri 60 tahun 2019, sehingga terkesan memaksakan menempatkan Posko covid-19 di wilayah hukumnya Kabupaten Halmahera Barat, kenapa tidak ditempatkan posko covid-19 di Desa Dum-Dum yang masuk pada wilayah hukumnya Kabupaten Halmahera Utara itu sendiri.

Hal tersebut di tanggapi secara datar oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Drs. H. Syahril Abd. Rajak, bahwa pada prinsipnya, Pemkab Halbar sudah menganggap persoalan Enam Desa itu sudah selesai.

Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Drs. H. Syahril Abd. Rajak/Foto : Dok/Ist

“Jadi Enam desa, saya kira tidak ada masalah dalam soal substansi hukum, yang menjadi masalah ini, adalah soal penegakannya yang masih lemah baik oleh aparat hukum, dalam hal ini pihak kepolisian. Dan semua ini, kesadaran hukum yang kita patuhi bersama”, harapnya. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini