Penulis: Hugeng Widodo, (Eks Pimred Berita360.com)
Jakarta, Lapan6online.com : Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya. Drs. Sapari Apt. M.Kes tengah bersiap untuk melakukan pemaparan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI atau Kemenko PMK.
Sapari mengatakan, telah dikonfirmasi waktu diundang ke Kemenko PMK untuk memaparkan kasus yang menjerat PT. Natural Spirit (D’Natural) Surabaya dan munculnya dugaan intervensi dari pihak Badan POM (BPOM) dengan cara mencopot dan memberhentikan dirinya selaku Kepala BBPOM Surabaya.
Sapari mengaku staf Kemenko telah menghubungi dirinya terkait dengan persoalan ini.
“Laporan saya ke Kemenko PMK tanggal 22 November 2019 sebagai koordinator LNK (Lembaga Non Kementerian) Badan POM, telah ditindaklanjuti. Kemarin staf Kemenko sudah dua kali menghubungi saya.” terang Sapari dalam keterangan resminya kepada redaksi Lapan6, Minggu (29/12/2019).
Sapari mengatakan, staf Kemenko PMK yang menghubunginya bernama Ibu Rian. Kepada Staf Kemenko PMK inilah Sapari menyatakan akan menyampaikan langsung kronologis kejadian dan rentetan peristiwa dalam kasus PT. Natural Spirit (D’Natural).
“Insya Allah saya akan diundang paparan ke Kemenko PMK Bapak Muhajir Effendy untuk menjelaskan kasus PT. Natural Spirit (D’Natural) Surabaya yang ada indikasi intervensi pejabat BPOM dengan membawa-bawa relawan RI dan berakibat pada pemberhentian jabatan saya,” tandas Sapari.
Sapari menjelaskan, dalam rangka mendukung transparansi dan penegakan hukum di bidang Obat dan Makanan bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam hal ini BPOM, Sapari mengaku telah melaporkan ketidakadilan, ketidakbenaran, ketidakmartabatan bahkan “penzholiman” terhadap dirinya kepada Presiden RI.
“Dimana di tengah upaya penegakan hukum tindak pidana Obat dan Makanan yang saya lakukan bersama tim Penyidik PNS Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya, yang didampingi Koordinator Pengawas Penyidik PNS Polda Jawa Timur, justru saya mendapatkan perlakuan yang tidak benar dan tidak adil, yaitu Pemberhentiandan Pencopotan saya sebagai Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya oleh Kepala Badan POM. Penny K. Lukito tanggal 19 September 2018 tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas.” terangnya.
Sapari memaparkan, pemberhentian atau pencopotan tersebut disinyalir atau patut diduga akibat adanya intervensi oleh oknum pejabat Badan POM (diduga Direktur Penyidikan BPOM) yang menghalang-halangi penerbitan P-21 (sebagaimana fotokopi dan dokumentasi kronologi koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tanggal 6 September 2018 yang telah dilampirkan ke Kemenko PMK) dan pihak lain dengan membawa-bawa relawan istana (RI-1).
“Sebagaimana transkrip percakapan Whatsapp terlampir dari Kepala Balai Besar POM di Jakarta, sekarang menjabat sebagai Kepala Balai Besar POM di Serang ketika saya menangani kasus perkara tindak pidana Obat dan Makanan PT Natural Spirit (D’Natural) JI. Dr Soetomo No. 75 Surabaya tanggal 13 Maret 2018 yang sedang dalam proses Pro Justicia oleh Penyidik PNS Balai Besar POM di Surabaya.” terang Sapari.
Sebelumnya diketahui, selain melapor ke Kemenko PMK, Sapari juga telah melayangkan surat ke DPR RI periode 2014-2019 pada bulan April 2019, namun tidak ada respon atau tanggapan dari DPR RI. Sapari kemudian kembali melayangkan surat keduanya pada 18 November 2019. Ditujukan langsung untuk ketua DPR RI, ketua Komisi IX DPR RI dengan tembusan seluruh fraksi di DPR RI, namun surat itu juga belum di respon.
Sapari mengaku heran, jika belum ada respon dari DPR RI, lantas kemana lagi dirinya mencari keadilan dan kebenaran demi martabat anak isteri. Namun begitu Sapari mengaku hanya bisa berserah diri kepada Allah SWT.
“Sampai sekarang belum ada respon dari DPR RI. Kalau sudah begini, terus ke siapa lagi kita mencari keadilan dan kebenaran demi martabat anak isteri, kecuali hanya berserah diri memohon ke hadirat Allah SWT,” tandasnya.
Untuk diketahui, Sapari telah menggugat Kepala BPOM, Penny K. Lukito atas pemberhentian atau pencopotan dirinya dari Jabatannya sebagai Kepala BBPOM Surabaya. Gugatan yang pertama ini kemudian dikabulkan oleh majelis Hakim PTUN, yang kemudian ditingkat banding, telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dan kini masih dalam proses kasasi.
Bahkan Sapari heran aturan mana sampai sekarang dirinya sejak November 2018 hingga kini Desember 2019 tidak menerima “gaji” yang menjadi “hak”nya sehingga tidak bisa menafkahi anak isteri.
Kendati demikian, cerita perjuangan Sapari agaknya masih berliku, pasalnya Kepala BPOM pada gugatan pertama Sapari kemudian mengajukan kasasi, dan gugatan pertama Sapari ini masih ada di tingkat kasasi.
Selain menggugat soal pencopotan atau pemberhentian dirinya, Sapari juga melakukan gugatan kedua dengan onjek sengketa adalah SK pensiun TMT Tertanggal 1 Oktober 2018 dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN tanggal 20 Maret 2019.
Gugatan kedua itu dilayangkan Sapari setelah dirinya menerima SK Pensiun satu hari pasca kemenangan gugatan pertama di PTUN. Dan pada gugatan kedua ini, Sapari kembali memenangkan gugatannya setelah Majelis Hakim PTUN mengabulkan sebagian gugatan Sapari.
Salah satu pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan Sapari adalah, Majelis Hakim PTUN menilai penetapan SK Pensiun Sapari yang ditetapkan saat proses persidangan gugatan pertama Sapari masih berjalan di PTUN dianggap hakim cacat prosedur.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan, mengabulkan sebagian gugatan Sapari, membatalkan SK Pensiun TMT Tertanggal 1 Oktober 2018, dan membebankan biaya persidangan kepada Tergugat.
Dalam hal kemenangan Sapari di PTUN dan Pengadilan Tinggi TUN, Pengadilan telah memerintah agar Jabatan Sapari kembali dipulihkan, bahkan nama baik, harga diri, harkat dan martabat Sapari juga diminta untuk dipulihkan seperti sebelumnya. Putusan krusial ini merupakan angin segar bagi tegaknya kebenaran dan keadilan di negeri ini.
(“/Red/Lapan6online.com)