Residivis Gila, Tiduri Tiga Wanita di Tiga Hotel Plus Sikat Tiga Motor Sama HP Korban

0
30
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo SIK MH memintai keterangan tersangka dalam gelar perkara di Polres Semarang. (Foto Heru Santoso)
“Di hotel itu, tersangka memaksa untuk berhubungan intim dan korban pun melayaninya karena dijanjikan akan dibayar,”

Lapan6OnlineJaTeng | UNGARAN : Residivis spesialis pencurian sepeda motor, Agus Prasetyo (38) warga Taman Durian III/5 RT 02 RT 01, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Semarang, setelah tersangka memperdayai para korbannya luar dalam.

Tersangka mengerjai para korbannya dengan modus diajak kenalan lewat aplikasi ‘michat’ yang setelah kenalan lalu mereka kencan untuk bertemu. Korbannya dirayu untuk diajak ketemu di sebuah hotel dengan iming-iming akan dibayar dengan sejumlah uang. Dari sini, akhirnya tersangka berhasil “menggarap” para korban hingga barang milik korban berupa sepeda motor dibawa kabur.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo SIK MH menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap tersangka Agus Prasetyo setelah petugas menerim laporan para korban. Dari aksinya itu, ada tiga orang perempuan yang menjadi korban. Selain itu, barang berharga milik para korban juga disikat setelah korban melayani nafsu bejatnya di hotel.

Barang bukti hasil pencurian yang dilakukan tersangka Agus Prasetyo. (Foto Heru Santoso)

“Dari ketiga korban tersebut mengaku jika awalnya diajak bertemu lalu dirayu diajak istirahat di hotel di daerah Bergas dan Bandungan. Di hotel itu, tersangka memaksa untuk berhubungan intim dan korban pun melayaninya karena dijanjikan akan dibayar. Setelah selesai melayani nafsu bejatnya itu, korban mandi dan saat itulah kesempatan dimanfaatkan tersangka membawa kabur motor maupun barang lain milik korban,” jelas AKBP Ari Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar dan Kasubbag Humas AKP Sugiyarta dalam gelar perkara di Polres Semarang, kemarin.

Ketiga korban itu adalah SPMW warga Daleman RT 24 RW 08, Desa Kadirejo, Kec Pabelan, Kab Semarang. Korban ini awalnya diajak kencan di Hotel Santika (Kamar G) yang berada di Ngunut, Jetis, Kec Bandungan, Kab Semarang pada Senin (29/03/2021) sekitar pukul 11 .00 wib. Setelah berhasil menikmati “kencan” dengan korban, tersangka membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 nopol H 4135 AOC, 1 buah HP Oppo dan tas milik korban.

Korban kedua adalah IMJ warga Dusun Krajan RT 02 RW 02, Desa Lemah Ireng, Kec Bawen, Kab Semarang. Karyawan swasta ini diajak tersangka ke Hotel Utomo, Bandungan, Kab Semarang. Di hotel ini, tersangka memilih Kamar No 28 untuk ‘meniduri’ korban. Seperti korban yang pertama, usai bergulat dalam hubungan intim, korban langsung mandi dan tersangka menggunakan waktu ini untuk kabur dengan membawa motor korban dan barang yang lain. Korban IMJ ini, harus kehilangan sepeda motor Honda Beat nopol H 4706 ASC, 1 buah HP merk Oppo dan dompet berisi uang tunai Rp 250.000. Kejadian ini dilakukan tersangka pada Sabtu (10/04/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.

Sebelum menggasak korban IMJ, tersangka ternyata lebih dulu kencan dengan ER warga Kupang Tegal RT 05 RW 04, Kel Kupang, Kec Ambarawa, Kab Semarang. ER dibawa tersangka ke Hotel Merisa di Bergas Kidul, Kab Semarang, pada Kamis (01/04/2021) sekitar pukul 15.17 wib. Setelah berhasil menyetubuhi korban, tersangka membawa kabur motor milik korban Honda Scoopy nopol H 2492 ASC.

Sementara itu, dari keterangan tersangka bahwa dirinya sengaja mengajak kencan ‘wanita panggilan’ di hotel. Dan dari tiga perempuan korbannya, hotelnya juga berbeda-beda. Semua korbannya, saat menemui tersangka dengan mengendarai sepeda motor. Dari sinilah, tersangka mengincar motor korban untuk disikatnya.

“Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kini tersangka meringkuk di tahanan Polres Semarang di Ungaran,” tandasnya. *Heru Santoso/Mas Te

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini