“Setibanya supir di rumah,dikejutkan dengan adanya pintu sudah rusak dan barang- barang lainnya telah hilang,lalu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pasar Minggu,”
Jakarta | Lapan6Online : Team Opsnal Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pasar Minggu-Polres Metro Jakarta Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Sofyan Suri, SH., MH, pada Senin (21/08/2023) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian rumah kosong berinisial MS (26) di daerah Conder, Jakarta Timur.
Pelaku diduga salah satu komplotan pencuri spesialis rumah mewah.
”Iya benar, Team Opsnal kami yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim, syukur alhamdulillah telah berhasil menangkap seorang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatannya pada Senin (21/08/2023) siang kemarin ” kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol H. Rusit Malaka, SH.I, MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima, pada Selasa (22/08/2023).
”Mendapati laporan terjadinya Rumsong di Pinggir Jl. Komplek Pertanian tepatnya Jl. Rambutan RT.009/010 Kelurahan Pasar Minggu pada Selasa (15/08/2023),team opsnal dengan cepat langsung bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Komplotan itu menggasak sejumlah barang-barang mewah di rumah yang sudah jadi targetnya,yang mana pada saat para pelaku melakukan aksinya, pemilik rumah sedang tidak berada di rumah sedang berada di luar negeri.
”Peristiwa rumah kosong baru ketahuan oleh pemilik rumah ketika dirinya meminta kepada supirnya untuk mengechek keadaan rumah. Setibanya supir di rumah,dikejutkan dengan adanya pintu sudah rusak dan barang- barang lainnya telah hilang,lalu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pasar Minggu,” paparnya.
Setelah dilakukan penyelidikan,seorang pelaku berinisial MS ( 26 ) yang diketahui dari identitasnya seorang Warga Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur berhasil ditangkap disaat sedang tertidur lelap di rumanya yang berada di daerah Condet,Jakarta Timur.
”Dari hasil penangkapan tersangka MS ini didapati beberapa barang bukti berupa 1 unit TV merk LG hitam 32 inc, 1 unit TV merk Samsung 50 inc,1 unit TV merk LG 49 inc,1 Ipad merk Apple, 4 buah jam tangan,2 buah hard disk, Laptop merk Sonny,Printer merk HP, dan TV merk LG 24 inc,”ungkapnya
Lanjut, Kapolsek Pasar Minggu menyampaikan bahwa saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan kasus ini sedang kami lakukan perkembangan lebih lanjut.
”Tersangka kami jerar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara untuk pelaku lainnya masih dilakukan perkembangan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pasar Minggu,” tutup Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Rusit Malaka. (*Git/Red)
*Sumber : Humas Polsek Pasar Minggu