Resmi, MAKI Gugat Pimpinan KPK

0
68
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (foto istimewa).

Jakarta, lapan6online.com : Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), secara resmi menggugat Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini sekira pukul 11.00 WIB. Gugatan praperadilan dilayangkan lantaran belum menetapkan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam skandal suap yang menyeret Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

“MAKI akan mendaftarkan gugatan Praperadilan lawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK karena belum ditetapkan sebagai Tersangka lain atau baru atas dua orang yang diduga kuat sebagai pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap Harun Masiku dan Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina,” terang Boyamin Saiman dalam keterangan resminya kepada redaksi lapan6online.com, Kamis (23/1/2020).

Menurut Boyamin, yang menjadi dasar gugatan melawan KPK adalah :

1. Bahwa KPK nyata tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan Penyidikan dengan menetapkan Tersangka baru/lain dalam bentuk tidak pernah memanggil dan memeriksa sesorang sebagai saksi padahal terdapat bukti termasuk saksi Saeful Bahri telah menyebut uang suap berasal dari sesorang tersebut ;

2. Bahwa KPK tidak menetapkan Tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi, padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas;

Bukti dokumen gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI. (foto dok. lapan6online.com)

3. Bahwa KPK semakin nyata tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan Penyidikan dengan menetapkan Tersangka baru yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah Partai Politik.

Boyamin menegaskan, untuk nama lengkap kedua orang tersebut yang layak menjadi Tersangka lain atau baru termuat dalam materi gugatan Praperadilan dan akan dibuka pada saat pembacaan dalam persidangan Praperadilan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Dewan Pengawas KPK juga diikutkan sebagai Turut Tergugat dengan alasan terdapat dugaan membiarkan KPK tidak mengembangkan penyidikan penetapan tersangka baru atau diduga tidak memberi ijin penggeledahan di kantor pusat sebuah Partai Politik.” tandasnya.

(*/Hugeng Widodo/Lapan6online.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini