“Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban asasi untuk melindungi warganya dari bahaya kontaminasi dari virus yang kemungkinan dibawa oleh para pekerja atau para wisatawan Cina,”
Jakarta, Lapan6online.com : Mewabahnya virus Corona yang menewaskan puluhan orang di China dan menjangkiti ribuan lainnya, serta mulai tersebar ke negara-negara lainnya dan kemungkinan termasuk Indonesia, Ombudsman RI secara resmi meminta pemerintah megeluarkan larangan sementara bagi pekerja dan wisatawan Cina masuk ke wilayah Indonesia.
“Sehubungan dengan munculnya virus corona, maka pemerintah Indonesia seharusnya segera mengeluarkan larangan masuk pekerja asal Cina,” ucap komisioner Ombudsman, Laode Ida, melalui keterangan resmi di Jakarta, seperti dikutip situs nasional, Senin (27/1/2020).
Ombudsman juga meminta pemerintah melakukan pendataan ulang serta pemeriksaan kepada pekerja Cina yang sudah terlanjur ada di Indonesia. Pendataan itu penting untuk mencegah penularan virus corona ke Tanah Air.
Dalam pandangan Laode, perlindungan terhadap nyawa warga negara Indonesia jauh lebih utama daripada membiarkan pekerja Cina dan turis Cina masuk ke Indonesia, meskipun atas nama investasi. Sebab, virus mematikan itu sudah terbukti bersumber dari Cina.
“Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban asasi untuk melindungi warganya dari bahaya kontaminasi dari virus yang kemungkinan dibawa oleh para pekerja atau para wisatawan Cina,” tutur Laode. Para pekerja asal Cina, kata dia, hampir setiap hari masuk ke Indoensia. Terkhusus ke Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.
(*/Hugeng Widodo/Lapan6online.com)