Jakarta, Lapan6online.com : Kritik Adian Napitupulu terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erich Tohir melalui tulisan berjudul ‘BUMN dan UMKM Dalam Cerita dan Angka, Siapa Pahlawan Sesungguhnya?’ yang ramai diperbincangkan publik, dinilai hal yang wajar dan sudah sesuai dengan tugas dan fungsi DPR seperti diatur dalam UU No 13 Tahun 2019.
Hal itu disampaikan Direktur Kajian Indonesian Of Social Political Institute (ISPI) Deni Iskandar, dalam keterangan pers yang diterima redaksi di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Kritik bang Adian sebagai anggota DPR ini patut di apresiasi. Publik jadi tau informasi (jika) di dalam BUMN banyak masalah.” Kata Deni Iskandar.
Potensi Jual Beli Jabatan
Salah satu yang disorot Deni adalah dugaan adanya potensi jual beli jabatan. “Bila kita membaca tulisan-tulisan bang Adian, tentu ada banyak prasangka. Seperti soal pengangkatan komisaris atau direksi, misalnya, sangat berpotensi ada praktek jual beli jabatan.” duganya.
“Begitu juga soal dana talangan yang jumlahnya Rp152 triliun, kemudian soal Garuda Indonesia sebesar Rp8,5 triliun, ini juga menjadi pertanyaan besar. Sebab, dana talangan itu, tidak ada dalam UU Pengelolaan Keuangan Negara, adanya istilah Penyertaan Modal Negara, dan PMN itu boleh dilakukan ketika perusahaan-perusahaan BUMN pailit,” kata Deni.
Selain itu, mantan Ketua HMI Cabang Ciputat Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah itu juga mempertanyakan mekanisme pengangkatan para pejabat tinggi di BUMN, mulai dari pengangkatan komisaris sampai direksi, yang dinilainya tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang di atur dalam perundang-undangan.
“Sebagai warga negara, kita harus dan wajib mempertanyakan apakah mekanisme pergantian maupun pengangkatan direksi atau komisaris BUMN itu sudah sesuai peraturan perundang-undangan, saya kira ada beberapa direksi maupun komisaris yang bermasalah, dan (diduga) merangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan seperti diatur dalam Permen BUMN No Per-03/MBU/02/2015” tegas Deni.
Larangan Rangkap Jabatan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam pasal 53 dijelaskan bahwa, “setiap anggota Direksi atau Komisaris dilarang merangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan”.
Sementara dalam pasal 89 dijelaskan bahwa, “anggota Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi, Karyawan BUMN dilarang untuk memberikan atau menawarkan atau menerima baik langsung maupun tidak langsung sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atau apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Informasi, dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara, disebutkan bahwa, Kementerian BUMN adalah kelompok III, seperti dijelaskan dalam pasal 2 ayat (4) Kementerian tersebut menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah.
Adapun untuk tugas dari Kementerian Kelompok III seperti dijelaskan dalam pasal 31 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Sayangnya Deni tidak mengungkap siapa sosok yang disebutnya “rangkap jabatan” yang menduduki jabatan Komisaris di BUMN.
Hingga berita ini dirilis, Kementerian BUMN belum dapat dikonfirmasi. Belum ada tanggapan atau keterangan resmi dari Kementerian yang dipimpin Erick Thohir ini.
(Editor: RedLapan6online)