HUKUM | NUSANTARA
“Restoratif Justice sebagai solusi penyelesaian perkara di luar pengadilan dan penekan resistensi di masyarakat, serta Jaksa sebagai mediator/fasilitator mediasi sehingga tercipta win win solution antara pelaku dan korban,”
JAKARTA | Lapan6Online : Jaksa Agung RI, Profesor Dr ST Burhanuddin SH MH, meraih penghargaan sebagai Tokoh Restoratif Justice pada Detikcom Awards 2023 bertajuk “Adapt and Transform for an Era of Change”.
Penghargaan itu diterima langsung oleh Jaksa Agung Burhanuddin pada sebuah acara yang berlangsung di The Westin Jakarta, pada Kamis (21/09/2023) kemarin.
Jaksa Agung mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diterima, sekaligus menyampaikan bahwa berdasarkan International Association of Prosecutors (IAP) atau Asosiasi Jaksa Internasional, Restoratif Justice Kejaksaan merupakan pengimplementasian Restoratif Justice terbaik di dunia.
Jaksa Agung berterima kasih atas penghargaan yang diberikan. Katanya, sesungguhnya ini adalah keberhasilan bagi Para Jaksa di daerah.
“Tentunya penghargaan ini adalah hadiah bagi seluruh Jaksa di Indonesia,” ucap Jaksa Agung Burhanuddin.
Penghargaan ini diberikan berkat inovasi dan alternatif penegakan hukum yang bersifat humanis, salah satunya melalui konsep Restoratif Justice yang lebih mengedepankan konsep pemulihan dibandingkan pembalasan.
Dalam berbagai kesempatan juga, Jaksa Agung telah mengupas mengenai prinsip Restoratif Justice antara lain merehabilitasi kerugian korban, mengutamakan kepentingan korban, Restoratif Justice sebagai solusi penyelesaian perkara di luar pengadilan dan penekan resistensi di masyarakat, serta Jaksa sebagai mediator/fasilitator mediasi sehingga tercipta win win solution antara pelaku dan korban.
Selain itu, Restoratif Justice sebagai bentuk pelaksanaan asas Dominus Litis merupakan kewenangan Penuntut Umum dalam menyelesaikan perkara di luar pengadilan secara formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 139 KUHAP Jo. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kemudian, Jaksa Agung Burhanuddin mengimplementasikannya dengan penerbitan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sedangkan dalam hal pemberantasan korupsi, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyusun paradigma baru yakni penindakan korupsi tidak hanya sebatas pemidanaan bagi koruptor, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh nasional penerima penghargaan (award) dari Detikcom Awards 2023 yaitu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Kepala Kepolisan Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo, Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hingga tokoh-tokoh lain dari berbagai nominasi peraih penghargaan Detikcom Awards 2023. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)