Retorika Pemberantasan Mafia Migas: Adili Ahok!

0
150
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina/Foto : Net

Oleh: Marwan Batubara, (*)

Lapan6online.com : PADA 26 Juli 2014, Presiden terpilih Joko Widodo mengatakan akan memprioritaskan pemberantasan mafia migas. Menurut Jokowi, praktek mafia migas di Kementrian ESDM sudah sangat kuat dan merugikan negara akibat pengawasan lemah. Untuk membersihkan mafia migas, Kementerian ESDM harus dipimpin seorang yang memiliki integritas. “Perlu ada pemimpin dengan leadership yang kuat,” kata Jokowi di Solo, 26 Juli 2014.

Pada 26 Oktober 2014, Presiden Jokowi mengumumkan susunan kabinet yang diberi nama Kabinet Kerja. Sudirman Said ditunjuk sebagai Menteri ESDM. Pada 16 November 2014, sesuai arahan Jokowi, Kementrian ESDM membentuk Tim Reformasi Tata Kelola Migas (TRTKM) yang dipimpin Faisal Basri. Salah satu tujuan utama TRTKM adalah memberangus mafia migas agar Indonesia mencapai kedaulatan energi.

Setelah 6 bulan bekerja, pada 13 Mei 2015 TRTKM menghasilkan 12 rekomendasi. Sebagian besar rekomendasi TRTKM ditindaklanjuti pada 2015. Dalam rangka memberantas mafia, sesuai rekomendasi TRTKM, Pertamina menunjuk KondaMentha melakukan audit forensik transaksi migas Petral 2012-2014. Temuan utama KordaMentha adalah: 1) kebijakan proses pengadaan tidak kompetitif; 2) terdapat kebocoran informasi merugikan negara; 3) ada pengaruh pihak eksternal dalam proses bisnis Petral.

Menteri ESDM (2014-2016) Sudirman Said memastikan KordaMentha sebagai pelaksana audit forensik adalah lembaga yang sangat kredibel. Karena itu, Sudirman mengatakan hasil audit yang dilaporkan kepada Pertamina dan Kementraian ESDM serta Kementrian BUMN juga sangat dapat dipercaya. Karena itu Sudirman yakin mafia migas dapat diberantas.

Ternyata, saat itu hasil audit forensil tak langsung ditindaklanjuti ke KPK karena ditahan Presiden Jokowi. Sudirman mengungkap Presiden Jokowi memintanya menunda melaporkan hasil audit P KordaMentha kepada KPK (16/2/2019). “Malam itu saya dapat pesan Presiden lewat seseorang, laporan Petral ke KPK ditunda dulu,” kata Sudirman di Jakarta, 16/2/2019.

Sudirman mengatakan: “Yang cemas atasan saya (Jokowi) terhadap proses pembubaran Petral karena ditakut-takuti beberapa menteri. Tetapi saya katakan ‘Pak ini janji bapak dan saya itu diangkat jadi menteri diminta membersihkan mafia migas’. Karena itu saya push terus dan itu tadi saya tidak tahu sampai di mana, audit sudah selesai dan sudah jelas hasilnya”.

Dengan penjelasan di atas maka menjadi terang benderang bagaimana sebenarnya sikap dan komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi yang diucapkan Juli 2014 lalu. Niat baik sudah diucapkan sebagai janji. Instrumen dan bukti guna merealisasikan janji pun telah tersedia, berupa temuan audit KordaMentha. Ternyata, kesempatan tidak dimanfaatkan. Janji pemberantasan mafia migas tampaknya hanya retorika!

Debat Capres 2019: Mafia Migas Bubar

Saat Debat Capres 2019, Capres No.1 Joko Widodo dengan confident mengatakan sudah berhasil memberantas mafia migas karena telah membubarkan Petral pada 13 Mei 2015. Kata Jokowi: “Mafia migas Petral telah kita bubarkan, Blok minyak Rokan telah kita kelola, Blok minyak Mahakam telah kita kelola, Freeport 51 persen mayoritas telah kita ambil. Kita ingin negara ini semakin baik” (17/1/2019). Berdasarkan pernyataan tersebut, tampaknya Jokowi ingin mengatakan mafia migas ikut bubar atau telah diberantas dengan membubarkan Petral.

Padahal seandainya relevan, pembubaran Petral bukanlah rekomendasi TRTKM, karena yang diminta adalah pelaporan audit KordaMentha kepada KPK. Pada RDPU dengan Komisi VII DPR (20 Mei 2015), Faisal Basri mengatakan pembubaran Petral bukan rekomendasi dirinya atau TRTKM. Wacana pembubaran Petral tidak pula datang dari Menteri ESDM Sudirman. Sudirman tak setuju Petral dibubarkan karena anak usaha Pertamina ini hanya perlu pengawasan dalam mengamankan pasokan minyak di dalam negeri. “Petral itu tidak harus dibubarkan, tapi kontrolnya harus berpihak untuk nasional” (1/11/2014).

Kata Sudirman, Petral strategis bagi Indonesia dan pemerintah masih membutuhkan Petral memasok kebutuhkan minyak. Sudirman yakin Petral yang sahamnya dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah, masih bisa dibenahi. “Seratus persen sahamnya dimiliki Pertamina. Jadi kalau manajemen Pertamina baik, komisaris Pertamina baik, Petral akan baik,” kata Sudirman.

M. Said Didu sangat yakin mafia migas tetap ada hingga saat ini, walaupun Petral sudah dibubarkan. “Jadi kalau orang mengatakan tidak ada mafia, maaf saja, saya tahu persis ada mafia. Dan mafianya itu selalu mengobjektifkan kepentingan subjektif lewat kekuasaan” (26/11/2019). Jadi, klaim Capres 01 pada Debat Capres 2019 menjadi terbantahkan! Hal ini pun terkonfirmasi dengan diusungnya Ahok menjadi Komut Pertamina, yang salah satu tugasnya membernatas mafia. Artinya, mafia masih ada walau Petral sudah bubar!

Mafia Migas & Tuan MR

Said Didu mengatakan sesuai hasil audit KordaMentha, ditemukan hasil penelusuran bahwa semua orang yang bekerja dalam transaksi migas di Petral, komunikasinya mengarah ke satu orang. Berarti memang ada koordinasi dengan orang tersebut. Puluhan miliar Rp per hari mereka ambil, dan hal itu sudah dilaporkan ke KPK pada 2016. Orang yang dimaksud Said adalah Muhammad Reza Chalid (MR), seperti diungkap Republika.co.id dan Tempo.co.

Berdasarkan sumber Republika.co.id, KordaMentha menunjukkan adanya arah ke korporasi besar, sebuah perusahaan yang memiliki jaringan dalam Petral. Dari perusahaan inilah terdengar nama “MR”. “Memang ternyata orang-orang yang bekerja di Petral adalah karyawan MR. Dokumen itu pura-pura saja. Pura-pura ada penawaran. Kalau dikatakan pakai ID, benar, tapi sebetulnya sudah diatur,” kata sang sumber (9/11/2015).

Mantan anggota TRTKM Fahmy Radhi mengatakan pada masa pemerintahan SBY, nama MR sering disebut atas dugaan keterkaitan sebagai pihak ketiga, yakni dalam kasus pengadaan minyak selama periode 2012-2014 di Petral. “Sesungguhnya dulu tim kami (TRTKM) ke KPK, kemudian melapor ke Bareskrim, kami melakukan konfirmasi ternyata ditemukan kesamaan, inisialnya MR,” kata Fahmy (Tempo.co 11/11/2015).

Berdasarkan temuan KordaMentha, jaringan mafia migas itu menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau Rp 250 triliun selama tiga tahun. “Tuan MR” ini, melalui perusahaannya, menjadi perantara pengadaan minyak negara. Tuan MR pengusaha besar yang memiliki perusahaan di Singapura. Akibat ulah para mafia migas, Pertamina tidak memperoleh harga terbaik dalam pengadaan minyak atau jual-beli produk BBM-nya.

Meskipun temuan KordaMentha dan penyebutan nama MR ini telah beredar bertahun-tahun, ternyata MR justru “sempat datang” menghadiri undangan pesta pernikahan putra pertama Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka di Solo pada 11 Juni 2015. Saat itu MR juga sempat berbicara akrab dengan Presiden Jokowi.

Polemik tentang MR kembali mencuat setelah dia hadir pada kuliah umum Presiden Jokwi pada acara Partai Nasdem, di Jakarta (16/7/2018). Padahal, pada Januari 2016, Kejagung mengaku kesulitan menghadirkan MR untuk dimintai keterangan terkait kasus “Papa Minta Saham” yang “mencatut” nama dan sempat membuat berang Presiden Jokowi. Publik heran bagaimana bisa Presiden Jokowi tidak bereaksi soal protes publik terhadap hadirnya MR pada acara Nasdem. Padahal dalam acara kuliah umum itu Jokowi menjadi pembicara utama.

Kasus Papa Minta Saham memang telah ditutup Kejagung karena alat bukti tidak relevan. Tuan MR pun lolos dari proses penyelidikan. Namun meskipun nama Tuan MR sudah cukup dikenal terkait dengan mafia migas, Presiden Jokowi masih berkenan mengundangnya ke Solo pada 11 Juni 2015 dan sempat pula hadir bersama pada acara yang diadakan Partai Nasdem pada 16 Juli 2018. Jadi, janji memberantas mafia hanya sekedar retorika?

Retorika Baru: Ahok akan Berantas Mafia Migas!

Pada akhir November 2019 publik dikejutkan rencana pemerintah mengangkat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Komisaris Utama (Komut) Pertamina. Ahok yang diberi gelar hiperbolis “si pendobrak” dan “salah satu putra terbaik bangsa” oleh Kementrian BUMN digadang-gadang menjadi jalan keluar bagi pemerintah memberantas mafia migas.

Lho, ternyata mafia migas si penghisap rakyat masih bergentayangan? Bukankah Jokowi pernah menyatakan pada Debat Capres 2019 telah berhasil memberantas mafia migas melalui pembubaran Petral? Jika diakui mafia migas masih bergentayangan, sehingga Ahok “dibutuhkan” memberantas, maka pernyataan keberhasilan yang diklaim oleh Capres No.1 pada saat Debat Capres 2019 dapat pula dianggap hanya sekedar retorika!

Terlepas bahwa pemberantasan mafia migas merupakan retorika baru dalam rangka menjustifikasi “pengangkatan” Ahok, rakyat harus sadar ketegasan Ahok semasa menjabat Gubernur DKI tidak serta merta bisa menjadi jaminan akan mampu memberantas mafia migas. Sebab, upaya pemberantasan mafia migas sudah dilakukan Jokowi melalui pembentukan TRTKM pada November 2014. Belum lagi bicara tentang siapa Ahok.

KordaMentha telah menghasilkan temuan berbagai pelanggaran mafia migas dan siap dilaporkan kepada KPK. Tetapi justru Jokowi mengurungkan proses yang sudah berjalan baik tersebut, entah karena apa dan siapa. Jika committed memberantas mafia migas, mestinya laporan ke KPK tersebut sudah dilakukan sejak akhir 2015 yang lalu.

Narasi Ahok bisa memberantas mafia migas adalah narasi retoris. Sebab, jabatan Ahok hanyalah Komut, bukan Direksi yang berwenang membuat dan mengeksekusi kebijakan. Jangankan direksi, atau Menteri, presiden saja “gagal” menindaklanjuti temuan audit forensik. Apalagi hanya sekedar Komut yang tidak punyai wewenang eksekusi dan penegakan hukum!

Ahok bukan saja wewenangnya jauh di bawah presiden, tetapi juga tidak qualified menjadi Komut Pertamina. Ahok adalah terduga koruptor kasus korupsi Rumah Sakit Sumber Waras yang telah memiliki bukti lebih dari cukup untuk diproses di pengadilan. Hanya karena dilindungi KPK-lah, dengan menyatakan Ahok tidak punya niat jahat, maka Ahok bisa bebas jerat hukum. NKRI, UUD 1945 dan KPK sudah dikangkangi Ahok dan para pendukungnya!

Ahok pun terlibat berbagai kasus dugaan korupsi seperti kasus Tanah BMW, Reklamasi Teluk Jakarta, Tanah Cengkareng Barat, Pengadaan UPS, dan lain-lain, serta kasus dana off-budget yang minimal melanggar UU Keuangan Negara No.17/2003, UU Perbendaharaan Negara No.1/2004, dan PP No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ahok pun melanggar prinsip GCG karena pernah dipenjara, tidak memenuhi persyaratan etika sesuai Permen BUMN No.02/2015, sehingga mestinya Ahok tidak lolos menjabat Komut Pertamina.

Saat membuka Hari Antikorupsi Sedunia di Jakarta (4/12/2019) Jokowi antara lain mengatakan agar gerakan antikorupsi menjadi gerakan bangsa yang dilakukan institusi negara, civil society dan masyarakat luas. Hal itu merupakan upaya membangun Indonesia maju yang produktif, inovatif dan efisien.

Bagi kita, retorika sudah tidak dibutuhkan. Kita butuh langkah konkrit Jokowi menindaklanjuti audit KordaMentha guna memberantas mafia migas. Bukti-bukti dugaan korupsi dan tidak qualifiednya Ahok pun sudah begitu gamblang. Sekarang saatnya menurunkan Ahok dari Komut Pertamina untuk segera diproses hukum. (*)

*Penulis adalah Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini