“Perpres tersebut harus direvisi bahwa fasilitas Uang Muka tidak diberikan negara, melainkan dari potongan pendapatan bulanan sebesar persentase yang ditentukan dari harga fasilitas yang akan diberikan, dan cicilan dipotong dari besarnya total pendapatan bulanan para Pejabat Negara setiap bulan,”
Oleh : Adri Zulpianto
Jakarta | Lapan6Online : Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA,red) menuntut PerPres No.68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara harus di revisi atau bahkan di hapus. Karena peraturan tersebut sangat tidak pro rakyat, dan hanya menghamburkan uang Rakyat. Bahkan, manfaatnya tidak dirasakan sama sekali oleh rakyat.
Ditengah pandemi Corona, negara berada ditengah ketidakstabilan ekonomi, kekurangan anggaran, sehingga pertumbuhan ekonomi melambat, masyarakat terancam PHK, dan negara pun bahkan sampai mengeluarkan surat hutang sebesar US$4.3 M untuk menanggulangi wabah Corona, dan hebatnya, surat hutang tersebut menjadi surat hutang terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Tapi anggota DPR malah akan keluarkan uang Rp116.650.000/orang anggota dewan.
Jika dihitung Rp116.650.000 dipotong pajak 15% dikali 500 dewan saja, negara harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp49.576.250.000. itu hanya untuk DP nya saja. Dan itu baru pejabat negara di DPR, bagaimana dengan pejabat-pejabat negara yang lain? Berapa besaran jumlah yang harus dikeluarkan rakyat untuk memfasilitasi pejabat negara??
Maka dari itu, Alaska menilai bahwa Peraturan Presiden no.68/2010 haruslah di revisi atau bahkan dihapus. Karena kami menilai, pemerintah sejauh ini gampang sekali merubah, merevisi bahkan membuat aturan-aturan sesuai keinginan mereka, meskipun rakyat menolak peraturan dan revisi UU yang dilakukan pemerintah.
Sebut saja UU Ciptaker, Revisi UU KPK, dan terakhir mau merevisi UU terkait pembebasan napi koruptor. Semua tampak mudah sekali dilakukan meskipun terjadi gelombang penolakan besar-besaran dari rakyat.
Perpres No.68/2010 ini harus direvisi bahkan di hapus, kami sangat yakin, keputusan tersebut akan didukung oleh rakyat banyak.
Menurut kami, Perpres tersebut harus direvisi bahwa fasilitas Uang Muka tidak diberikan negara, melainkan dari potongan pendapatan bulanan sebesar persentase yang ditentukan dari harga fasilitas yang akan diberikan, dan cicilan dipotong dari besarnya total pendapatan bulanan para Pejabat Negara setiap bulan.
Karena, pendapatan bulanan pejabat negara sudah sangat besar mengambil dari uang rakyat, jangan kemudian tanggungan atau cicilan bulanan fasilitas pejabat negara dibebankan lagi kepada rakyat. Padahal, rakyat tidak sama sekali merasakan manfaat dari fasilitas- fasilitas mewah dibiayai oleh uang negara yang berasal dari uang rakyat tersebut.
Itu tidak adil, dan tidak ada manfaat sama sekali bagi rakyat. Bahkan, pembiayaan fasilitas tersebut terjadi di tengah besarnya hutang negara dan terjadi di tengah wabah pandemi covid-19, dimana banyak tenaga medis kekurangan APD, dan rakyat tengah resah karena ketidakstabilan politik dan keuangan negara. ****
*Penulis adalah Koord. ALASKA
(Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran)