“Peran DPR pra pelantikan sudah menampakan kemorosotan dan tidak mencerminkan jatidirinya sebagai wakil rakyat. Dengan kebijakannya ingin merubah UU KPK diawal-awal, bukti keberpihakan dan kepentingan DPR bukan lagi pada rakyat, melainkan atas kepentingannya pribadi,”
Oleh : Heryanto
Jakarta, Lapan6Online : Operasi senyap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat kepermukaan. Tiba-tiba saja DPR menggagendakan rapat paripurna pada kemarin Kamis (5/09/2019) untuk membahas usulan Badan Legilasi (Baleg) atas revisi UU KPK.
Upaya perevisian UU KPK tidak terlepas dengan pro dan kontra.Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, apakah dengan di revisinya UU KPK dapat menguatkan peranan KPK dalam memberantas korupsi atau malah sebaliknya melemahkan?
Subtansi perevisian yang disepakati DPR itu ada enam poin perubahan, baik dari aspek kedudukan dan kewenangan KPK.Solidaritas Pemerhati Hukum (SPH) melihat keenam poin perubahan tersebut ada 2 poin perubahan diduga malah melemahkan kewenangan KPK.
Pertama, soal kedudukan KPK dipaksa untuk berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan. Hingga pegawai KPK ke depan akan berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan harus tunduk pada Undang-Undang ASN. Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas.
Poin diatas perlu disadari, bahwa ada tabir yang harus diungkapkan agar menjadi bahan kajian bersama seluruh masyarakat Indonesia dalam konsep pemberantasan korupsi di Indonesia. Peran DPR pra pelantikan sudah menampakan kemorosotan dan tidak mencerminkan jatidirinya sebagai wakil rakyat. Dengan kebijakannya ingin merubah UU KPK diawal-awal, bukti keberpihakan dan kepentingan DPR bukan lagi pada rakyat, melainkan atas kepentingannya pribadi.
Dengan merubah UU KPK, menjadikan KPK bagian dari pemerintahan hanya akan menimbulkan banyak masalah nantinya. Bagian pemerintahan yang independen dimaksud malah menimbulkan kekhawatiran kalangan penggiat korupsi dan masyarakat, sehingga KPK akan mudah didikte oleh pemerintah. Serta setiap kasus dan proses pemberantasan korupsi menjadi terhambat dan terhalang oleh prosedural yang menjelimet.
KPK yang sedang ujung tanduk ini, Kita akui selama ini tidak pernah terdengar salah menangkap orang atau seorang napi koruptor dalam kasusnya tersebut. Rasa kekhawatiran yang berlebihan DPR ini justru malah memperlihatkan DPR makin phobia terhadap KPK.
Jika kita orang jujur kenapa harus takut dengan penegak hukum. Toh, orientasi awal DPR jelas didaulat untuk melindungi hak-hak rakyat bukan melindungi kepentingan sekelompok orang saja. Masih banyak Rancangan Undang-Undang yang belum disahkan oleh DPR dan orientasinya masih ada sebagian yang keberpihakannya kepada aspirasi rakyat.Contoh, RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, RUU tentang Kewirausahaan Nasional,RUU tentang Pekerja Sosial dan lain sebagainya.
Konsep awal kinerja DPR sungguh tidak mnggembirakan bagi masyarakat, lagi-lagi keluar dari jalur yang diinginkan oleh rakyat. Red
*Penulis adalah Koordinator SPH (Solidaritas Pemerhati Hukum)