“Kalau saya lihat dua kepulauan ini sama-sama memiliki potensi yang sangat luar biasa. Disana ada perikanan, perkebunan dan juga pertanian. Maka dari itu potensi seperti ini perlu kita sama-sama kembangkan lagi,”
Ternate | Lapan6OnlineMalut : Kendatipun saat ini, masyarakat disegukan Covid 19 dan Pilkada serentak yang jatuh pada tanggal 9 desember 2020. Akan tetapi tidak merasa lengah untuk berteriak kepada para sesepuh dan politisi Makian-Kayoa (Makayoa,red).
Bahwa Forum Inisiator Pemekaran Pulau Makian-Kayoa (FIP-Makayoa,red), dalam waktu dekat akan berencana menggelar diskusi publik untuk menggagas strategi pemekaran Pulau Makian dan Pulau Kayoa di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Demikian hal itu ditegaskan Ketua Forum Inisiator Pemekaran Pulau Makian-Kayoa (FIP-MK) Ridwan Wahid, ST, saat ditemui media ini di Ternate, pada Sabtu (28/11/2020) kemarin.
Menurutnya Pulau Makian dan Pulau Kayoa memiliki wilayah yang strategis dan potensi sumber daya alam yang layak untuk dimekarkan.
“Pulau Makian dan Pulau Kayoa itu memiliki ciri wilayah kepulauan yang kaya akan potensi perikanan dan kelautan yang menjanjikan. Jika dimekarkan akan memiliki potensi yang lebih besar lagi seperti Pulau Morotai,” katanya.
Selain potensi perikanan, Ridwan menegaskan bahwa Pulau Makian dan Pulau Kayoa diklaim memiliki potensi pertanian dan perkebunan yang perlu dikembangkan lagi.
“Kalau saya lihat dua kepulauan ini sama-sama memiliki potensi yang sangat luar biasa. Disana ada perikanan, perkebunan dan juga pertanian. Maka dari itu potensi seperti ini perlu kita sama-sama kembangkan lagi,” ujarnya.
Dalam penjelasnnya, Ridwan mengakui bahwa sumber daya manusia (SDM) sudah siap, untuk sebuah Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Kalau saya lihat SDM dari kedua wilayah ini (Makian-Kayoa-Red) sudah siap, agar kedepan nanti mereka-mereka inilah yang akan mampu meneruskan estafet ini,” ujarnya.
Sementara dari aspek regulasi, Ridwan menganggap bahwa kedua wilayah ini layak untuk dimekarkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Kalau saya amati Pulau Makian dan Pulau Kayoa ini, sudah saatnya untuk dimekarkan menjadikan daerah otonomi baru (DOB). Karena pulau Makian dan Pulau Kayoa, saat ini memiliki lebih dari 5 kecamatan yang memiliki usia pemekaran sudah lebih dari 5 tahun, dan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014,“ pungkasnya. (Red)