Rinto Junaidi : KPK Mengetahui Dugaan Korupsi Pengadaan PJU-TS di Lamongan Terbesar di Jatim!

0
58
Rinto Junaidi, melaporkan dugaan korupsi pengadaan PJU-TS di Lamongan di KPK, pada Kamis (24/2/2022)./Foto : Ist.

HUKUM | TIPIKOR

“KPK akan melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya terkait dugaan korupsi pengadaan JPU-TS di Lamongan,”

Lapan6Online | Jakarta : Dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dan kasus besar lainnya di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya sudah melaporkan disertai beberapa bukti termasuk hasil audit BPK dugaan korupsi pengadaan JPU-TS dan kasus besar lainnya di Lamongan ke KPK,” kata warga Lamongan Rinto Junaidi kepada wartawan, pada Kamis (24/2/2022).

Bukti Laporan Rinto Junaidi di KPK

“Pihak KPK akan menindaklanjuti semua kasus yang ada di Lamongan,” ungkapnya.

Kata Rinto, KPK akan melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya terkait dugaan korupsi pengadaan JPU-TS di Lamongan. “Pihak KPK juga mengetahui dugaan korupsi pengadaan PJU-TS di Lamongan terbesar di seluruh Jatim,” papar Rinto.

Awal mula dugaan korupsi tersebut bermula dari sejumlah lampu PJU-TS yang mati dan rupanya tidak ada garansinya. Selain itu, terdapat nomor dan tanggal pengesahan, harga dan kebutuhan barang atas rencana pekerjaan yang telah tercantum dalam RAP pada proposal yang tidak sesuai.

Rinto juga mengatakan, KPK akan membongkar dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan senilai Rp 151 miliar. “KPK pernah memanggil orang-orang yang terlibat dalam proyek dan sempat terhenti, namun akan ditindaklanjuti,” jelasnya.

Dugaan berbagai korups di Lamongan, kata Rinto telah merugikan negara mencapai ratusan miliar. “Kalau dihitung secara keseluruhan ratusan miliar uang negara dikorupsi di Lamongan,” pungkasnya. (*RZKN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini