Ristola Nainggolan, Kepala Bea&Cukai : Saat Ini Fokus Isolasi PMI dan Penertiban Keamanan Perbatasan

0
116
Ristola Nainggolan, Kepala Bea&Cukai/Foto2 : Ipul
“Setelah dilakukan disinfectant baru dilakukan pemeriksaan klirens bea cukai terhadap orang tentu setelah juga melalui proses dokumentasi segala dokumen pengulangannya di proses di imigrasi si dan barang-barangnya,”

Lapan6OnlineKalBar | Entikong | Sanggau : Kegiatan Apel pilar yang berada diwilayah Entikong, CIQS, Forkopimcam Entikong, TNI Polri menjadi catatan sejarah terkait PMI dideportasi dari Malaysia.

4 pilar tersebut secara serempak melakukan gebrakan untuk membasmi semua jenis kegiatan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, selain para calo yang gentayangan mencari mangsa diperbatasan, sehingga merusak citra dan nama baik diwilayah perbatasan Malindo.

Redaksi dalam kesempatan yang sama mengkonfirmasi Kepala Kantor Bea&Cukai Entikong, pada Jumat (26/03/2021), ia mengatakan,”Terima kasih Media yang meliput ya, hari ini (Jumat, 26/03/2021) instansi yang terkait yang ada di PLBN Entikong, mengadakan apel sterilisasi dan pelaksanaan kan protokol kesehatan dalam rangka pandemi covid 19, Apel ini terlebih lagi sebenarnya untuk mensterilisasi keamanan ketertiban di PLBN di saat mulai meningkat lagi arus kembali dari PMI (Pekerja Migran Indonesia,red) atau TKI kita, dengan diadakannya AMDAL ini diharapkan suasana walaupun ada peningkatan harus kembali PMI kita yang juga baru diberlakukan isolasi terhadap PMI yang baru kembali dikembalikan dari Malaysia sehingga kita bersama-sama di sini bisa menjamin kegiatan tersebut berlangsung dengan baik dan lancar dan tidak ada kendala lah ya, sehingga dengan koordinasi yang baik kita saling cepat kerja samanya,” jelasnya secara detail.

Kemudian, redaksi mempertanyakan terkait barang-barang PMI bagaimana penanganannya? Ia menjelaskan bahwa,”Untuk barang-barang tentu dilakukan proses pertama disinfectant oleh PLBN dan karantina kesehatan terhadap barang-barang, setelah dilakukan disinfectant baru dilakukan pemeriksaan klirens bea cukai terhadap orang tentu setelah juga melalui proses dokumentasi segala dokumen pemulangannya di proses di Imigrasi,” ujarnya.

Lalu, apakah ada biaya masuk untuk barang-barang bawaan PMI yang melebihi dari pada 500 USD? “Ketentuan kepabeanan terhadap pelintas terhadap PMI kita yang masuk atau kembali dari Malaysia dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan bila sepanjang hanya membawa barang pindahan atau barang-barang keperluan pribadi tentu itu dianggap sebagai personalius, dan itu tidak dipungut biaya masuk atau tidak di pungut pajak. Namun bila ada barang-barang yang pantas atau barang-barang yang lebih dianggap sebagai barang bukan penumpang ataupun barang pindahan, itu dimungkinkan itu bisa dibuktikan bisa dibuktikan apakah ada faktur harganya dan sebagainya, namun secara umum pekerja kita yang memang bekerja di sana, tentu dia membawa rezeki dari sana nah ini yang perlu diperhatikan kita juga sudah menyampaikan informasi bahwa terhadap pembawaan uang kalau tidak melalui rekening agar diinformasikan agar diberitahukan karena ada ketentuan dari Bank Indonesia tentang pembatasan pembawaan uang dalam bentuk uang tunai, batasan boleh bawa uang tunai dari Malaysia ke Indonesia Rp 100.000.000 lebih dari itu tolong diberitahukan ke petugas, jangan tidak diberitahukan,” paparnya.

Bagaimana dengan Bea masuk Barang perhiasan bawaan PMI? ”Kalau itu sama dengan barang bernilai lainnya jadi itu melihat dari ketentuan yang bapak sampaikan di luar atau lebih dari pembebasan yang 500 dolar itu,” pungkasnya. Saepul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini