HUKUM
“Dari tangan tersangka, menyita barang bukti sebanyak 1017 slop rokok atau 196.280 batang rokok dengan 16 merk berbeda dengan dua jenis diantaranya rokok berasal dari negera tetangga Malaysia,”
Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Jajaran Satreskrim Polres Sanggau menggagalkan peredaran ribuan bungkus rokok tanpa cukai belasan merk dari salah satu warga Pontianak yang melintas diwilayah hukum Polres Sanggau belum lama ini. Tersangka dengan inisial M diamankan berikut barang bukti rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
“Beberapa hari lalu, kami Jajaran polres sanggau berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tenpa cukai di daerah kecamatan Tayan Hilir dengan satu orang tersangka berinisial M. Merk Rokok Yang Disita Diantara nya Keluaran Negara Malysia,” Kata Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang saat melakukan pers rilis di Mapolres Sanggau, pada Rabu (20/3/2024).
Ia menjelaskan secara detail, “Tersangka M memperoleh rokok ilegalnya dengan cara membeli dari sejumlah kenalannya di Pontianak, kemudian tersangka kumpulkan, setelah banyak baru yang bersangkutan menjualnya ke wilayah sanggau secara eceran dengan keuntungan antara lima sampai tujuh ribu rupiah per slop rokok,” jelas Kompol Yafet Efraim.
“Dari tangan tersangka, menyita barang bukti sebanyak 1017 slop rokok atau 196.280 batang rokok dengan 16 merk berbeda dengan dua jenis diantaranya rokok berasal dari negera tetangga Malaysia,” terangnya.
Sementara itu, menurut keterangan Kasatreskrim Polres Sanggau, AKBP.Indrawan mengatakan, “Atas perbuatannya, menurut Tersangka M bisa dikenakan pasal 29 Ayat 1 UUD Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas AKBP Indrawan. (*WAN/SPL/Red)