HUKUM | PERISTIWA
“Pak Camat tidak mau menanda tangani RPD , memang betul Geuchik bermasalah terkait anggaran di tahun 2023 akan tetapi dana itu tidak boleh ditahan, karena menyangkut BLT ,Posyandu dan honor perangkat Desa,”
Aceh Timur | Lapan6Online :Kisruh tertahannya RPD (Rencana Penarikan Dana,red) Desa Seuneubok Panton, Kecamatan Darul Falah Kabupaten Aceh Timur membuat bingung berbagai pihak.
Sekilas bila memahami persoalan tersebut, RPD sangat dibutuhkan masyarakat dan harus dilaksanakan apapun persoalannya.
Karena anggaran Dana Desa berupa Dana BLT, Posyandu dan Honor Perangkat Desa tidak boleh ditahan dan harus disalurkan apapun masalahnya..
Namun lain halnya di Desa Seuneubok Panton, tidak terealisasi anggaran tersebut bukan karena dihambat dari Verifikasi Kecamatan melainkan masyarakat sendiri yang melarang Camat Darul Falah untuk menanda tangani RPD tersebut. Demikian penjelasan Camat Darul Falah, Padri, S.Pd saat dikonfirmasi media ini Selasa 30 Juli 2024.
“Kami tidak menahan RPD, akan tetapi Geuchik (Kepala Desa) harus mengembalikan dulu dana yang dipakai sebanyak 60 juta rupiah itu.
Itu bukan keinginan saya , akan tetapi itu keinginan masyarakat yang meminta agar Geuchik mengembalikan dana yang tidak direalisasikan atau dugaan digelapkan tersebut.
Dan masyarakat ramai-ramai mendemo saya, kalau Geuchik belum mengembalikan uang tersebut maka masyarakat melarang saya menandatangi RPD.
Pihak Muspika sudah capek memusyawarahkan hal ini. Tapi Geuchik selalu menghindar.
Dana yang harus dikembalikan Geuchik itu adalah dana ditahun 2023, saat itu rencana realisasi kegiatannya untuk Lening akan tetapi tidak dilaksanakan alias fiktif.
Dan banyak hal hal lainnya termasuk 2 tahun pencairan Dana Desa tidak melalui verifikasi Kecamatan akan tetapi Geuchik langsung ke Bank. Berarti diduga ada pemalsuan tanda tangan. ” Jelas Padri.
Ia menambahkan, Tidak ingin beresiko.
“Lagipula, kalau saya lepas RPD itu maka resiko bagi saya. Bagaimana saya mau menandatangi, sedangkan pertanggung jawaban tahun lalu belum dilakukan.
Dan 2 tahun pelaksanaan kegiatan bukan melalui verifikasi Kecamatan. saya tidak mau bermasalah nantinya.
Saya punya pimpinan, masalah RPD ini saya akan minta petunjuk PJ. Bupati dulu. Jangan sampai saya salah nantinya.” Jelasnya.
Berbeda jawaban Sekdes ( Sekretaris Desa ) saat dikonfirmasi awak media ini Senin, 30 Juli 2024 mengatakan bahwa Camat Darul Falah, Padri sengaja menahan RPD Seuneubok Panton. Padahal ketiga jenis pos anggaran itu sangat dibutuhkan masyarakat.
“Pak Camat tidak mau menanda tangani RPD , memang betul Geuchik bermasalah terkait anggaran di tahun 2023 akan tetapi dana itu tidak boleh ditahan, karena menyangkut BLT ,Posyandu dan honor perangkat Desa.
Masyarakat mendesak kami agar segera dicairkan.
Darimana kami mencari dana yang sebesar itu, puluhan juta jumlahnya. Apalagi sebentar lagi kita akan memperingati 17 Agustus. Kan membutuhkan biaya.” Ungkap Sekdes. (*KMD)