HUKUM | TIPIKOR
“Tersangka RS diduga melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dan pengunaan Kredit Modal Kerja Koperasi Simpan Pinjam oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Kantor Cabang Majalaya,”
Bandung | JABAR | Lapan6Online : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kembali ditunjukkan Korps Adhyaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bandung, Bambang Sumarno, SH., MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah SH MH, dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (26/10/2023), menyebutkan, Kejari Kabupaten Bandung menahan tersangka RS, yang Account Officer Comercial PT Bank BJB Cabang Majalaya.
RS merupakan Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran dan Pengunaan Kredit Modal Kerja.
Mumuh menjelaskan, tersangka RS diduga melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dan pengunaan Kredit Modal Kerja Koperasi Simpan Pinjam oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Kantor Cabang Majalaya kepada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung “Sembada” (KPRI Sembada Solokan Jeruk) Tahun 2019 dan Tahun 2020.
RS didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana” paparnya.
Menurut Mumuh, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik, diperoleh bukti yang cukup, sehingga tersangka dapat dikenakan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya.
Tersangka RS mempunyai tupoksi memverifikasi dokumen permohonan kredit dan membuat memorandum analisa kredit final.
Tersangka RS ditahan sesuai dengan surat Perintah Penahanan (T-2) yang diterbitkan Kepala Kejari Kabupaten Bandung Nomor: Nomor: PRINT-02/M.2.19/Fd/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023 tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan.
“Terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2023 tersangka ditahan pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung,” kata Mumuh. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)