“Apapun kaitannya dengan AZ (Azis Syamsuddin) ini menjadi suatu pembuktian bahwa mulai dari revisi UU KPK dan kontroversi pemilihan Pimpinan KPK menjadi bukti realitas, bahwa oknum DPR mengintervensi kerja-kerja KPK,”
Lapan6Online | JAKARTA : Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI,red) berharap ada penyidikan baru yang berujung pada penetapan tersangka (TSK) yang dilakukan KPK dari penggeledahan ruang kerja hingga rumah dinas (Rumdis) Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai, penggeledahan akan sia-sia jika hanya mengumpulkan bukti, namun tidak menjerat pihak-pihak yang ikut berperan dalam kasus suap penyidik KPK terkait perkara Walikota Tanjungbalai.
“Penggeledahan kemarin itu minimal ada penetapan tersangka baru, kalau tidak sama saja bohong,” ujar Boyamin, pada Kamis malam, (29/04/2021).
Di sisi lain, Boyamin menilai keterlibatan oknum anggota dewan dalam kasus suap tersebut menjadi pembuktian bahwa oknum anggota DPR melakukan intervensi pada kerja KPK selama ini.
“Apapun kaitannya dengan AZ (Azis Syamsuddin) ini menjadi suatu pembuktian bahwa mulai dari revisi UU KPK dan kontroversi pemilihan Pimpinan KPK menjadi bukti realitas, bahwa oknum DPR mengintervensi kerja-kerja KPK,” tutup Boyamin.
Sebelumnya, seperti dikutip Kompas.com, Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang lainnya dari penggeledahan ruang kerja, rumah dinas Azis Syamsuddin dan apartemen para pihak yang terkait kasus suap penyidik KPK.
Ali mengungkapkan, saat ini barang bukti yang diamankan tersebut sedang dianalisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mekanisme penyadapan, penggeledahan maupun, penyitaan harus mendapatkan izin Dewan Pengawas KPK.
Dalam kasus suap ini KPK menetapkan tiga tersangka yakni Stepanus Robin Patujju, M Syahrial, dan Maskur Husain.
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat penyidik KPK Stepanus dikenalkan kepada Syahrial oleh Azis Syamsuddin. Perkenalan tersebut terjadi di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, perkenalan penyidik KPK dengan Syahrial berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungnbalai yang sedang ditangani.
“Pertemuan itu dilakukan agar kasus yang dialami Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan,” ujar Firli. Otn/Mas Te