“Kami siap turun di 3 lokasi, yakni di PN Bekasi, Halaman Mahkamah Agung, Istana bahkan di Lokasi Aset ibu Hotma Uli Marpaung yang hendak dikuasai dengan cara yang terindikasi kuat cacat hukum,”
Lapan6Online | Jakarta : Pada Senin (22/03/2021), harta benda berupa aset bentuk lahan dan diatasnya ada bangunan rumah biasanya dimiliki seseorang dengan upaya kerja keras disertai ragam pengorbanan.
Ketika semua terselenggara (punya tanah dan bisa bangun rumah/kontrakan) akan membuat bangga si pemilik beserta seluruh keluarga besarnya.
Kondisi ini sempat bertahun tahun dilalui hingga dinikmati oleh keluarga Hotma Uli Marpaung (Sebagai Isteri)/ Ronny (Sebagai Suami), yang beralamat di Bintara Jaya RT. 001, RW 009, Kel. Bintara Jaya, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Data infomasi yang dihimpun media nasional Oborkeadilan.com (Media Jaringan Group Lapan6online.com), berdasarkan penjelasan dari Penasehat Hukum (PH) nya diantaranya : Agus Firman Panjaitan, S.H, Junifer Dame Panjaitan, S.H., M.H, Dwi Handy Pardede, S.H, Jidin Siagian, S.H., M.H.
Menurut keterangan penasehat hukumnya, bahwa aset yang dimiliki keluarga ini tergolong besar dan bernilai fantastis sebagai berikut;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 432, seluas 530 M? atas nama Hotma Uli Marpaung tedetak di KP. Bojong Menteng Jalan.
Penjelasan dari PH dilahan sertifikat no 432 M ini berdiri bangunan berupa, kontrakan 29 (Dua puluh sembilan) pintu dan 1 (satu) Kios dengan luas bangunan 470 M2 X 4.500.000,-/ meter Rp. 2.115.000.000, (Dua milyar lima belas juta rupiah):
Bahwa total harga tanah dan bangunan kontarakan 29 pintu dan 1 kios, milik Hotma Uli Marpaung (Sebagai Isteri)/ Ronny (Sebagai Suami), dengan harga pasaran Rp. 5.195.000.000, (Lima milyar seratus sembilan puluh lima juta rupiah). Hasil keringat yang dikumpulkan selama berpuluh tahun terancam punah gelap secara dugaan melawan hukum (terancam disita oleh juru Sita atas Putusan PN Bekasi).
“Malapetaka muncul saat Aset diagunkan ke Bank”.
Adapun obyek Eksekusi dimaksud adalah : 2 (dua) bidang tanah seluas 86 m2 dan 530 m2 berikut bangunan yang terletak diatasnya, terletak di RT. 04 Rw. 06 (setempat dikenal dengan Jalan Anggrek 1 Rt. 004 Rw. 006) Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 02508/Bojong Menteng dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 432/Bojong Menteng, tercatat atas nama Nyonya Hotma Uli Marpaung yang sudah dibalik nama menjadi nama Pemohon Eksekusi (Mochammad Akbar Syah).
Diduga dalam proses kredit sampai ketahap lelang diwarnai kongkalikong para pihak.
Sejak diagunkan ke sebuah Bank rangkaian ketidak adilan sudah mulai muncul diantaranya;
Bahwa harga terjual Lelang sangat merugikan Termohon karena sangat jauh
dibawah harga sebagaimana mestinya: Bahwa pihak KSP Sahabat Mitra Sejati tidak cakap dalam membuat.
Perjanjian No. PP/002/KSP-SMS/SS UKM/I/2018 antara debitur dengan kreditur.
Bahwa perjanjian tidak dijelaskan secara patut saat penandatanganan perjanjian.
Pihak KSP Sahabat Mitra Sejati tidak memberikan terhadap Termohon beberapa berkas sebagai berikut : a. Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), dan b. Surat Kuasa membebakan HakTanggungan, C. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Bahwa permohonan Eksekusi Lelang terhadap Termohon Lelang, padahal masih dalam sengketa perselisihan hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Perkara No. 179/Pdt.G/2021PN/JKT SEL pada tanggal 16/02/2021.
Kepada media nasional Oborkeadilan.com PH Termohon Agus Firman Panjaitan, S.H dengan tegas menyampaikan bahwa,”Demi hukum mengenai sengketa perdata yang harus diselesaikan dalam persidangan Perdata terlebih dahulu maka atas permohonan No. 3/Eks.Ris.Lelang/2021/PN Bekasi harus ditunda bahkan dibatalkan,” tegas Agus.
Sementara itu, Juru Sita PN Bekasi Haryanto. S.Kom. S.H selalu tim eksekutor berhasil diwawancarai oleh awak media ini, memang sesuai putusan PN Bekasi hingga saat ini (Jumat 19/3/2021) hari telp dengan media ini masih belum ada perubahan agenda (tetap dilakukan eksekusi pada tgl 25/03-red). Ketika ditanya akan upaya pihak penasehat hukum yang masih berproses lagi lagi Haryanto sampaikan,”Kami hanya menjalankan fungsi dan tugas pak,” ujarnya lewat sambungan telepon genggam, pada Jumat (19/03/2021) pekan lalu.
Terpisah dengan rangkaian diatas pihak pimpinan salah satu tokoh Ormas yang enggan menyebutkan namanya menyampaikan siap menuntaskan kasus ini demgan mengerahkan massa dalam jumlah yang disepakati dan diatur oleh Undang-Undang dalam penyampaian aspirasi.
“Kami siap turun di 3 lokasi, yakni di PN Bekasi, Halaman Mahkamah Agung, Istana bahkan di Lokasi Aset ibu Hotma Uli Marpaung yang hendak dikuasai dengan cara yang terindikasi kuat cacat hukum,” ujar tokoh Ormas tersebut.
Ia menegaskan bahwa,”Kami siap bela warga masyarakat yang terzholimi tentu tetap berjalan dengan baik dan benar serta sesuai koridor aturan hukum dan UU yang berlaku Di Negeri ini,” tegasnya. (Obor.P/Red)