Rumahnya Dibongkar Pemda, Robi Damianus Mella Lapor Komnas HAM

0
20
Ki-Ka : Ahmad Azis Ismail (PH), Robi Mella (korban), Abdul Hamid (PH) saat mendampingi Pengaduan Robi Mella diregister di Komnas HAM dengan Nomor: 136.257
“Butuh edukasi hukum yang baik. Hal itu penting agar ke depan pelanggaran serupa yang dilakukan dengan tatacara yang tidak patut dan melanggar hukum jangan terulang kembali,”

Lapan6OnlineNTT | Kupang : Pembongkaran rumah Robi Damianus Mella di Kota Soe, Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berbuntut panjang. Robi Damianus Mella melalui kuasa hukumnya di Firma Hukum ABP membuat laporan dan pengaduan ke Komnas HAM terkait pembongkaran rumah miliknya itu yang diduga melanggar hak asasi manusia.

Hal itu disampaikan Ahmad Azis Ismail, S.H. selaku kuasa hukum Robi Damianus Mella dari Firma Hukum ABP kepada media ini di Kupang, pada Jumat (16/4/2021).

“Komnas HAM RI sudah membalas surat kami terkait pembongkaran dan perusakan rumah Robi Damianus Mella pada Selasa (13/4/2021) di Soe. Pengaduan Robi Mella diregister di Komnas HAM dengan Nomor: 136.257,” ungkap Azis.

Jika berkas sudah lengkap, sambung dia, maka akan dibentuk tim penyelidikan dari Komnas HAM RI untuk menyelidiki kasus yang diduga melanggar HAM tersebut, karena telah merampas hak dasar warga negara, berupa hak hidup.

“Ada beberapa berkas tambahan yang diminta Komnas HAM RI. Kami akan kirim segera berkas-berkas yang diminta Komnas HAM RI itu,” jelas Azis.

Azis kemudian menambahkan, “Selain pengaduan ke Komnas HAM RI, kami juga segera bersurat ke BPK RI untuk melakukan audit terhadap aset daerah di Kabupaten TTS.”

Hal ini perlu dilakukan, kata Azis, untuk mengetahui aset daerah di Kabupaten TTS. Jangan sampai misalnya aset tanah diakui sebagai aset daerah, tapi tidak didukung data atau bukti dan tidak terdaftar dalam daftar aset yang tersedia dalam sistem. Karena aset itu kekayaan daerah atau negara, jadi harus terdaftar dalam sistem dan memiliki bukti-bukti yang valid. Berdasarkan hasil audit itu, publik akan tahu apakah sesuatu aset itu merupakan milik Pemda atau bukan.

“Kami juga sudah melapor dugaan tindak pidana atas pembongkaran rumah Robi Damianus Mella tersebut di Polda NTT dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara, karena diduga melanggar Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Jika dalam proses penyelidikan dan didukung bukti yang cukup atas keterlibatan Bupati TTS dalam tindak pidana yang dilaporkan tersebut, kami minta agar oknum bupati tersebut ditangkap dan ditahan. Semua orang memiliki kedudukan yang sama dimuka hukum,” tegas Azis yang juga mantan Sekretaris BEM, Fakultas Hukum Undana ini.

Publik, kata Azis, butuh edukasi hukum yang baik. Hal itu penting agar ke depan pelanggaran serupa yang dilakukan dengan tatacara yang tidak patut dan melanggar hukum jangan terulang kembali.

“Kami juga akan memperluas kuasa, melibatkan lebih banyak kawan-kawan advokat dan jaringan, termasuk di Jakarta. Jika perbuatan itu dilakukan dengan melanggar hukum dan menindas rakyat kecil, harus dilawan, untuk perbaikan hukum yang lebih baik. Budaya taat hukum harus diperkuat,” pungkas Azis. (AB/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini