Rusaknya Masa Depan Anak, Akibat Judi Online Kian Marak

0
36
Irma Legendasari/Foto : Ist.

OPINI

“Termasuk aspek ekonomi yang makin mencekik sehingga para orang tua mau tak mau mempergunakan waktu yang seharusnya diperuntukkan mendidik anak-anaknya dirumah,”

Oleh: Irma Sari

FENOMENA judi online dikalangan masyarakat Indonesia kian hari semakin mengkhawatirkan. Judi online ini tidak hanya menyerang kalangan orang-orang dewasa saja, kalangan remaja, bahkan anak dibawah umur 10 tahun pun tak luput dari aktivitas haram tersebut.

Pemerintah mencatat jumlah pemain judi online di Indonesia sebanyak 80 ribu usia dibawah 10 tahun, 440 ribu dari usia antara 10-20 tahun, sementara dewasa sebanyak 520 ribu dari usia antara 21-30 tahun. 1,64 juta dari usia antar 30-50 tahun, dan 1,35 juta pemain usia diatas 50 tahun.

Seperti hal yang diungkap dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemain judi online dari kalangan anak-anak dan remaja akan mengalami peningkatan setiap tahunnya, sejak tahun 2017 sampai 2023. Bahkan saat masa pandemi covid 19 meningkat hingga 300 persen. Parahnya lagi hal ini cenderung terjadi pada masyarakat yang ekonominya menengah kebawah.

Beberapa hal yang menyebabkan anak-anak terkena dampak judi online yaitu karena gagalnya dalam pemenuhan hak anak dalam keluarga. Tidak membatasi dalam menggunakan gedget, dan tidak pula dalam pengawasan orang tua ketika menggunakannya. Pun tidak ditanamkan nilai-nilai agama sedari kecil dalam lingkup keluarga.

Sistem sekularisme yang semakin menghimpit kehidupan masyarakat serta gagal dalam segala aspek, termasuk aspek ekonomi yang makin mencekik sehingga para orang tua mau tak mau mempergunakan waktu yang seharusnya diperuntukkan mendidik anak-anaknya dirumah, kini hampir seluruh waktu mereka habiskan untuk mencari nafkah guna memenuhi kehidupan sehari-sehari.

Dalam Islam, praktik judi jelas haram baik online maupun konvensional, dan ini dilarang keras karena dapat merusak individu, masyarakat secara luas, dan menyebabkan kerugian yang nyata. Hal ini juga tertera dalam al-qur’an QS. Al-Maidah 5:90 yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berqurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”. (QS. Al-Maidah 5:90)

Hal ini juga diperparah dengan konskuensi hukum di Indonesia yang lemah dan tidak tegas terhadap praktik judi, dan seakan tidak serius dalam upaya memberantas judi online yang sedang mewabah dinegeri ini. Padahal penguasa jelas punya peran besar dalam menguapayakan kesejahteraan, keamanan, dan kemaslahatan rakyatnya.

Sangat berbanding terbalik ketika hukum-hukum Islam diterapkan. Mulai dari sanksi tegas, masyarakatnya yang amar ma’ruf nahi mungkar, terpenuhinya segala hak masyarakatnya, baik yang muslim maupun yang bukan muslim.

Inilah dampak dari menerapkan hukum-hukum yang berasal dari manusia, dan mengabaikan hukum-hukum yang sudah Allah jabarkan di dalam Al-qur’an, sebagai pedoman bagi seluruh manusia dan rahmat bagi semesta alam. Sebab Allah Subhanahu wata’ala adalah sebaik-baiknya penentu aturan hidup manusia, yang tentu berdampak baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat. Wallahu’alam bishawwab. (**)