Rusuh Ditambang Nikel Halsel, Diduga Datangnya TKA China

0
4539
Repro/Kevin
“TKA (cina) yang datang ditengah Pandemik Covid 19 di Desa Kawasi, Kec.Obi, Kab.Hal-Sel yang saat ini menjadi pemicu Konflik adalah bentuk pelanggaran Hukum yang tidak bisa dibiarkan,”

Halsel | Malut | Lapan6Online : Konflik dalam lingkungan perusahan tambang nickel di wilayah Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara ini, sudah berlangsung sejak Minggu, 12 April 2020 hingga hari ini, Senin, (13/4/2020), seperti video yang beredar WA.

Konflik tersebut dipicu adanya sejumlah TKA (Cina) yang baru tiba di wilayah Obi dan langsung dibawa masuk kedalam area perusahaan.

“Pekerja lokal menolak TKA yang baru datang tersebut masuk dan bekerja begitu saja di perusahaan tanpa di karantina terlebih dahulu. Sedangkan, tenaga kerja lokal yang ada di dalam perusahan di karantina, “ kata salah-satu tenaga kerja local, Supriyanto, kepada Lapan6online.com, via tlp selulernya, pada Senin (13/4/2020).

Menurutnya, Konflik itu terjadi, karena pihak perusahan tidak memperbolehkan tenaga kerja local bekerja (karantina) dan hanya diperbolehkan tenaga TKA (cina) yang bekerja.

Semestinya, TKA (cina) yang baru tiba dan masuk di dalam perusahan, seharusnya di karantina, bukan di suruh kerja. Inikan tidak adil. Berarti pihak perusahan yang tidak mendengarkan himbauan pemerintah, terkait memutus mata rantai covid 19.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum “Justice Indonesia” Cabang Halmahera Selatan, Ongky Nyong, SS. SH

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum “Justice Indonesia” Cabang Halmahera Selatan, Ongky Nyong, SS. SH menegaskan,”Bahwa terkait dengan sejumlah TKA (cina) yang datang ditengah Pandemik Covid 19 di Desa Kawasi, Kec.Obi, Kab.Hal-Sel yang saat ini menjadi pemicu Konflik adalah bentuk pelanggaran Hukum yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Ongky.

Kenapa tidak? Kita tau bersama bahawa sejak tanggal 2 April 2020 secara resmi diberlakukan Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Larangan Masuk dan Keluarnya Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia dan yang lebih ditegaskan lagi pada Pasal 8 Ayat (1) dan (2) Bahwa Sejak diberlakukan peraturan ini maka Permenkumhan nomor 7 tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020 tentang pemberian visa dan ijin dinyatakan tidak berlaku.

“Maka adanya tontonan Kedatangan TKA saat ini di Kawasi membuat tenaga kerja lokal bahkan Masyarakat Desa Kawasi menjadi Resah, Hal ini Kami Dari Lembaga Bantuan Hukum “Justice Indonesia” Hal-Sel mengecam keras, Dan kami minta kepada pemerintah khususnya lembaga yang berwenang agar menindak tegas terhadap TKA tersebut, “ pinta Ongky.

Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Bahraen Kasuba, ketika di konfirmasi lewat tlp selulernya, akan tetapi tidak aktif, sehingga berita ini naik tayang. (Ota-red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini