Rutan Bengkayang Bersama LBH PEKA Adakan Penyuluhan Bantuan Hukum Pada WBP

0
11
kegiatan Penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Aula Rutan Kelas II B Bengkayang oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum perempuan dan keluarga (PEKA)

HUKUM | PERISTIWA

“Semoga dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi WBP Rutan Bengkayang sehingga berdampak pada penurunan angka Residivis di indonesia khususnya di Kabupaten Bengkayang.”

Lapan6OnlineKALBAR I Bengkayang : Semua warga Indonesia berhak mendapatkan pendidikan agar dapat memahami kebenaran yang sesungguh nya.

Sebagai warga binaan pemasyarakatan, narapidana juga harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pemasyarakatan.

Sistem pemasyarakatan merupakan tatanan mengenai pembinaan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan secara terpadu agar mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat dan hidup secara wajar.

Untuk hal tersebu. Dilaksanakannya kegiatan Penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Aula Rutan Kelas II B Bengkayang oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum perempuan dan keluarga (PEKA) pada Jumat (24/2/2023) kemarin.

Kegiatan tersebut langsung di hadiri oleh Pengurus LBH PEKA, Charlie Nobel.SH.MH, yang diikuti oleh 31 (tiga puluh satu) warga binaan yang masih berstatus tahanan.

Kegiatan diikuti oleh 31 (Tiga Puluh Satu) WBP Rutan Kelas IIB Bengkayang dengan berbagai jenis tindak kejahatan, selama kegiatan berlangsung WBP terlihat sangat antusias dan partisipatif. Kegiatan terlaksana dengan lancar, aman, dan ditutup dengan foto bersama.

“Melalui kegiatan ini, semoga dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi WBP Rutan Bengkayang sehingga berdampak pada penurunan angka Residivis di indonesia khususnya di Kabupaten Bengkayang.” Jelas Charlie Nobel.SH.MH.

Pada pertemuan tersebut Keynes selaku Karutan kelas IIB Bengkayang menyampaikan ucapan terima kasih kepada LBH PEKA atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum ini.

“Semoga kedepannya akan terjalin kerjasama yang saling membantu antara Pihak Rutan Kelas IIB Bengkayang sebagai tempat berkumpulnya warga binaan pemasyarakatan terutama WBP yang tidak mampu”,sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum,” jelas Keynes.

“Kerjasama ini diharapkan akan terus ditingkatkan menjadi Program Kerjasama yang berkelanjutan sehingga bisa memberikan pemahaman tentang hukum, terlebih bagi WBP yang berstatus sebagai tahanan yang sedang dalam proses persidangan,” imbuhnya.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi hukum oleh Pengurus LBH PEKA dalam hal ini diwakili oleh Bendahara, Charlie Nobel.SH.MH dan beserta jajarannya yang hadir, serta dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, adapun materi yang disampaikan adalah Bantuan Hukum dan Advokasi.

Dalam kesempatan tersebut, penyuluh juga menyampaikan bahwa LBH PEKA bersedia memberikan pelayanan hukum secara gratis bagi WBP yang tidak mampu sesuai dengan perundang-undang yang berlaku.

Inti pertemuan tersebut menceritakan sosialisasi tentang hukum, salah satunya bagai mana cara untuk memperoleh pendampingan hukum secara gratis,”dengan syarat di buktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari lurah atau camat”,terang nya mengahiri kegiatan ini. (*YULIZAR/RED)

*Sumber : HUMAS Rutan Kelas II B Bengkayang