Jakarta, Lapan6online.com : Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Syarief Hasan menegaskan peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tak perlu diatur dengan undang-undang (UU). BPIP cukup melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Dalam seminar daring melalui zoom meeting di Jakarta, Jumat 26 Juni 2020, Syarief mengatakan, berdasarkan pengalaman sebelumnya Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) yang merupakan lembaga bertanggungjawab dalam penanaman Pancasila di masa Orde Baru didirikan berdasarkan Keppres No 10/1979.
Pembubarannya pun juga didasarkan Keppres No 27 Tahun 1999 tentang Pencabutan No 10 Tahun 1979 tentang Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
Karena itu, politikus Partai Demokrat ini tegas menolak RUU HIP yang berupaya memasukan peran BPIP diatur dalam undang-undang.
“Mereka mengatakan bahwa kalau dengan Keppres, (BPIP) itu tidak kuat. Sehingga mereka menginginkan melalui Undang-Undang. Saya melihat bahwa ternyata ini ada satu konspirasi tertentu karena seperti pengalaman kita sebelumnya, BP7 itu dibentuk dan bisa dibubarkan melalui Peraturan Presiden. Nah itu yang tidak mereka kehendaki,” ujar Syarief.
Kemudian, setelah Syarief melihat lagi isi dari RUU HIP itu, ternyata betul bahwa sepertiga isinya merupakan peran dan fungsi BPIP.
Untuk itu, Syarief meminta agar RUU HIP itu dibatalkan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2020. “Bukannya ditunda, tetapi dibatalkan,” kata Syarief.
Sumber: Antara/Suara Islam.