“Isi tuntutan Mahasiswa dan sesuai dengan keadaan yang genting dan memaksa, maka di dalam isi PERPU RI tersebut dapat menyatakan pencabutan terhadap RUU tersebut yang telah diundangkan dan menggantikan UU yang baru atau tetap menggunakan UU yang lama,”
Oleh : Mr.Kan
Jakarta, Lapan6Online : Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) sudah pasti disahkan menjadi UU dan wajib diundangan walaupun tidak disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo berdasarkan Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945.
Setelah RUU KPK dinyatakan sah oleh Pasal 20 ayat 5 UUD 1945, maka pencabutan hanya dapat terjadi, apabila Presiden RI Joko Widodo membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (PERPU RI), dan PERPU tersebut harus mendapat persetujuan DPR RI dalam persidangan yang berikutnya, pernyataan ini berdasarkan Pasal 22 ayat 1 dan Pasal 22 ayat 2 UUD 1945.
Untuk dan agar dapat menyesuaikan isi tuntutan Mahasiswa dan sesuai dengan keadaan yang genting dan memaksa, maka di dalam isi PERPU RI tersebut dapat menyatakan pencabutan terhadap RUU KPK yang telah diundangkan dan menggantikan UU KPK yang baru atau tetap menggunakan UU KPK yang lama.
Namun ada satu hal lagi, apabila PERPU RI tersebut tidak disetujui oleh DPR RI, maka PERPU RI tersebut harus dicabut berdasarkan Pasal 22 ayat 3 UUD 1945. ****
*Penulis adalah Pengamat Hukum