“Ada pasal yang secara substansi bermasalah misalnya membungkam kebebasan sipil, pasal makar, dan pasal menghina presiden,”
Jakarta, Lapan6online.com : Presiden Joko Widodo resmi menunda pengesahan RUU KUHP, Jokowi telah memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly untuk menunda pembahansan RUU KUHP dan meneruskannya ke DPR.
Kuatnya telanan publik disinyalir membuat presiden tak meneruskan langkah pengesahan RUU KUHP yang dianggap dipenuhi pasal-pasal kontroversial. Dalam RUU tersebut, banyak ditemukan pasal-pasal yang berpotensi mengekang kebebasan masyarakat.
Demikian disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati di sela-sela diskusi publik bertajuk “Mengapa KUHP Ditunda?” di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, lansir situs nasional, Sabtu (21/9/2019).
“Ada pasal yang secara substansi bermasalah misalnya membungkam kebebasan sipil, pasal makar, dan pasal menghina presiden,” kata Asfinawati.
Dia menyatakan, apabila RUU KHUP disahkan khawatir hukuman pidana terutama pemenjaraan akan dipenuhi oleh korban pasal-pasal KUHP tersebut. “Bayangan saya bakal banyak orang masuk penjara ketika KUHP baru diterapkan,” ujar Asfinawati.
Lebih lanjut, Asfinawati berharap agar hal-ha dikhawatirkan tersebut tidak menjadi kenyataan. Karenanya masih diperlukan kajian secara serius menyoal RUU KUHP. “Harapan penjara tidak penuh, tidak akan terjadi. Karena RKUHP ini menindas,” demikian Asfinawati.(*/red)