S.Tete Marthadilaga, Pemerhati THM : Hotel Dipakai Pesta Narkoba Oknum DPRD, Wajib Dicabut Izinnya

0
202
S.Tete Marthadilaga, Pemerhati THM/Foto : Ist
“Kalau untuk ke empat anggota dewan yang tersangkut kasus narkoba, sudah jelas pelanggaran tindak pidananya. Kemungkinan besar direhab karena hanya sebatas pemakai,”

Jakarta | Lapan6Online : Sangat disayangkan ke empat anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, yang ditangkap anggota Polres Jakarta Pusat, seusai pesta narkoba jenis sabu di tempat hiburan sebuah hotel di Tamansari Jakarta Barat, Rabu (18/03/2020). Tindakan ke empat anggota dewan tersebut dinilai konyol dan tidak mencerminkan tauladan sebagai wakil rakyat.

Menurut pemerhati tempat hiburan malam (THM), S.Tete Marthadilaga, perbuatan ke empat oknum anggota dewan yang berpesta narkoba di ibukota Jakarta, dinilai sangat bodoh. Bukan saja masalah mengkonsumsi sabu, tetapi seperti diketahui bahwa virus Corona (Covid-19) sudah menjadi pandemi global dan penyebaran di Jakarta terhitung masif, tertinggi dibanding wilayah lain.

Kedatangan mereka (oknum DPRD) ke Jakarta di tengarai bukan berempat melainkan rombongan, termasuk ketua dewannya. Namun menyangkut nama ketua dewan dan anak pejabat teras di Gorontalo belum terkonfirmasi. Dan yang menjadi masalah, apabila rombongan lain yang tidak terlibat salahguna narkoba dan sudah kembali ke Gorontalo, apakah mereka ini dijamin tidak terpapar Covid-19.

Dan yang menjadi pertanyaan, sekembali nya rombongan wakil rakyat ke daerah nya diperiksa atau tidak kesehatannya ketika sampai di Bandara setempat. Sebab, ada informasi salah satu wakil rakyat tersebut menjalani isolasi di sebuah tempat dan terpisah dari keluarganya. Apabila lolos tidak terdeksi dan langsung berkumpul dengan anggota keluarga serta koleganya, justru ini yang akan menimbulkan masalah lain bila ternyata terinfeksi virus Coorona.

“Kalau untuk ke empat anggota dewan yang tersangkut kasus narkoba, sudah jelas pelanggaran tindak pidananya. Kemungkinan besar direhab karena hanya sebatas pemakai,” ujar Mastete Martha, pada Senin (23/03/2020).

Harus Cabut Izinnya
Mengingat tempat kejadikan perkara (TKP) penangkapan ke empat anggota dewan di wilayah hukum Jakarta Barat, kemungkinan besar ini hasil pengembangan karena yang menangkap justru anggota Polres Metro Jakarta Pusat. Kuat dugaan pesta narkoba dilakukan di dalam kamar hotel karena jenis sabu. Bisa jadi, dilanjutkan di room karaoke yang ada di hotel tersebut.

Terkait empat tersangka anggota dewan yang ditangkap masing-masing ; LM (45), AL (41), RT (28), dan WY (24), Mastete mendesak Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes (Pol) Heru Novianto untuk mengusut tuntas peredaran narkoba di tempat hiburan hotel tersebut.

Kendati hanya ditemukan barang bukti bong saat penangkapan, namun berdasarkan test urin ke empat oknum anggota DPRD positif konsumsi narkoba jenis sabu.

Di sisi lain, menurut pengamat hiburan malam yang biasa disapa Mastete, hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian bisa digunakan dasar Pemprov DKI Jakarta untuk menindak tegas pengelola tempat hiburan dan hotel yang berada di kawasan Mangga Besar tersebut. Pihak manajemen usaha pariwisata dinilai kekurang hati-hatian atau mungkin ada mafia narkoba di lingkungan tempat hiburan tersebut.

Apabila menilik dari Peraturan Gubernur (Pergub) No. 18 Tahun 2018, tempat hiburan atau hotel yang dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba sudah jelas kesalahan berat. Dalam Pergub tersebut tidak ada lagi istilah SP I atau SP II, melainkan langsung dicabut Surat Izin Usaha Pariwisatanya.

“Gubernur Anies, harus tegas, adil dan tidak pandang bulu serta konsekuen dengan Pergub yang telah diterbitkannya. Taka ada jalan lain kecuali cabut izin usaha pariwisatanya,” tandasmya. Mas Beng

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini