SA Institut Minta Agar SE Menag Soal Penggunaan Pengeras Suara Harus Ditinjau Ulang

0
35

NUSANTARA

“Selama ini juga tidak ada orang yang merasa terganggu. Artinya mungkin saja ada masalah, namun kondisional. Misalnya ketika di suatu tempat ada bayi, mungkin pengeras suara mengganggu,”

Lapan6Online | Jakarta : Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad mengatakan bahwa Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala ditinjau ulang. Menurut Suparji, latar belakang dari aturan tersebut harus diperjelas. Ia mempertanyakan mengapa SE tersebut tiba-tiba muncul.

“Terbitnya aturan itu harus ada landasan filosifis yang kuat, latar belakangnya harus jelas. Tidak bisa tiba-tiba menerbitkan aturan,” kata Suparji dalam keterangan persnya.

Selain itu, ia juga belum melihat urgensi dari penerbitan SE ini. Sebab, sejauh ini belum ada permasalahan serius tentang pengeras suara masjid.

“Selama ini juga tidak ada orang yang merasa terganggu. Artinya mungkin saja ada masalah, namun kondisional. Misalnya ketika di suatu tempat ada bayi, mungkin pengeras suara mengganggu,” tuturnya.

“Namun permasalahan yang timbul kondisional sangat mungkin untuk dikondisikan oleh masyarakat setempat,” sambungnya.

Secara materiil, SE tersebut juga perlu dikritisi. Misalnya kualifikasi tentang suara yang dilantunkan lewat pengeras suara harus bagus dan tidak sumbang.

“Bagaimana dengan kondisi di desa-desa yang suaranya biasa saja bahkan sumbang? Ini dikhawatirkan menimbulkan polemik baru. Jadi baiknya ditinjau ulang,” pungkasnya. (*Kop/Mas Te/Lpn6)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini