Sagitarius, SH : Langgar Aturan Organisasi, KTA Advokat Langsung Dibekukan

0
13
Advokat Sagitarius, SH menjabat sebagai Wakil Ketua Organizing Commite Munas/Foto : Ist.
“Sebagai pengacara, selain sebagai berprofesi officium nobile, advokat juga harus menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, adab dan keilmuannya terutama dalam organisasi advokat,”

Bekasi | JABAR | Lapan6Online : Organisasi advokat memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan menjadi rujukan daripada Undang-Undang, peraturan yang harus dijalankan oleh setiap kader. Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

Demikian disampaikan Sagitarius, SH saat diwawancara di sela-sela acara pengukuhan Pengurus Panitia Pelaksana Musyawarah Nasional (Munas) 1 Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia, pada Jum’at malam (22/07/2023) di kawasan Cibubur Bekasi, Jawa Barat. Advokat Sagitarius, SH menjabat sebagai Wakil Ketua Organizing Commite Munas.

“Sebagai pengacara, selain sebagai berprofesi officium nobile, advokat juga harus menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, adab dan keilmuannya terutama dalam organisasi advokat. Sehingga peran penting sebagai anggota di organisasi harus mengikuti dan mentaati peraturan dalam AD-ART serta sanksi di keorganisasian,” papar Sagitarius, SH kepada para wartawan yang hadir usai pengukuhan Pengurus Munas 1 Peradmi.

Dengan tegas dikatakannya, apabila pengacara tidak mematuhi dalam ketentuan organisasi advokat akan dicabut KTA-nya dan dikeluarkan keanggotaannya.

“Karena sudah kebiasaan bagi seorang advokat ketika telah disumpah lupa dengan organisasinya yang telah mengangkat dirinya sebagai pengacara sehingga organisasi tidak berkembang bahkan terpuruk bubar,” ujar Sagitarius, SH.

Jadi, lebih lanjut Advokat asal Sumatera Selatan itu mengatakan, bila seorang anggota tidak menjalankan AD/ART tidak pandang bulu Kartu Tanda Anggota langsung dibekukan, melalui mekanisme aturan-aturan yang dituangkan dalam AD/ART organisasi advokat.

“Setiap pencabutan KTA seorang anggota Advokat Peradmi langsung kami laporkan kepada instansi-instansi terkait, serta pemberitahuan kepada organisasi advokat lainnya, agar tidak menyalahgunakan keanggotaan organisasi advokat, khususnya Peradmi,” tambah Sagitarius, SH. (*Kop/MasTe/Lpn6)