PERISTIWA
“Saya ingatkan kembali Kepada Desa untuk tidak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa tanpa prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan satu hal lagi yang perlu saya tegaskan saat ini masih ada 18 desa yang perangkat desanya tidak memenuhi persyaratan pendidikan ijasah SMA atau Sederajat itu yang menjadi perhatian,”
Bengkayang l KALBAR l Lapan6Online : Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ pada 5 Juni 2024 tentang Hal Penegasan ketentuan Pasal peralihan Kepala Desa dan Badan Musyawaratan Desa tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 Thun 2024 tentang Desa.
Oleh karena itu, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis,S.E.,M.M melaksanakan Pengukuhan perpanjangan Masa jabatan 122 Kepala Desa di Kabupaten Bengkayang dengan Masa jabatan Kades berubah, dari semula 6 tahun, menjadi 8 tahun. Pengukuhan Kepala Desa ini mengikutsertakan Ketua Tim Pengerak PKK Desa, pada Selasa ( 2/7/2024) bertempat Aula Rangkang V Kantor Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat.
Hadir dalam pengukuhan ini. Wakil 1 DPRD Kabupaten Bengkayang, Forkopimda Kabupaten Bengkayang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang, Inspektur Kabupaten Bengkayang, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bengkayang, Camat Se-kabupaten Bengkayang beserta Penggerak PKK Kecamatan Se-Kabupaten Bengkayang, Kepala Desa Se-Kabupaten Bengkayang, beserta Penggerak PKK Desa Se-Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat.
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis dalam sambutannya mengatakan dengan terbitnya undang-undang nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang desa dan surat edaran Menteri dalam Negeri RI Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 tentunya berdampak pada perubahan kebijakan yang harus laksanakan di daerah,”Tindak lanjut dari pada itu telah dilakukan perubahan pada Putusan Bupati Bengkayang tentang pengesahan, perpanjangan jabatan Kepala Desa,” jelas Darwis.
Darwis juga mengatakan bahwa, “dilakukan pengukuhan Perpanjangan masa jabatan terhadap 122 Kepala Desa di Kabupaten Bengkayang. Bengkayang menjadi Kabupaten yang kedua di Kalimantan Barat yang melaksanakan pengukuhan Perpanjangan masa jabatan kepala Desa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Kabupaten Bengkayang untuk ditindak lanjut ,” ucapnya.
UU Nomor 3 Tahun 2024 merupakan suatu panduan dalam melakukan tata kelola pemerintahan desa. Sementara undang-undang desa sudah mengalami transformasi sudah melalui berbagai tahapan pembentukan undang-undang yang dibahas bersama, antara Pemerintah dan DPR-RI. Tentunya ini adalah kemajuan yang sangat luar,”Seperti yang kita ketahui dalam perjalanan undang-undang nomor 6 tahun 2014 sudah hampir 10 tahun,”jelas Darwis.
“Perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian Cipta Kerja yang menjadi pedoman penyegaran Pemerintah daerah saat ini,” imbuhnya.
Darwis juga menyampaikan pada penyelenggaran Pemerintah Desa. Kepala desa harus memahami betul Subtansi undang-undang Desa,tentunya di mulai dari Konseptual dan Filosofi, hingga operasional. Melalui Undang-undang ini terdapat beberapa perubahan setiap Bank, pasal dan ayat termasuk data Desa termasuk data Desa salah satunya terkait masa jabatan kepala desa, jadi pendataan desa seharusnya sudah selesai termasuk Batas Desa.
Adapun sejumlah hal yang baru di atur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2024 yaitu penataan ekosistem Pemerintahan Desa dan kedudukan desa, lokasi dana desa,pengelola dana desa bekerja sama dengan BumDes, hingga pemberian tunjangan purna tugas bagi kepala desa, BPD dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa (KKD)harus dibuat seperti itu,pinta Darwis.
Harapan di terbitkan revisi undang-undang desa ini agar bisa Implementatif, meningkat kinerja pemerintah desa dan BPD serta adanya peningkatan kesejahteraan Pemerintahan desa dan juga BPD agar desa bisa lebih Maju, Mandiri, Sejahtera menuju Indonesia Emas 2045 ,”Saya tidak mau lagi ada Desa tertinggal dan itu tidak ada,dan Desa berkembang tentunya Desa yang maju dan Mandiri menuju Indonesia Emas,” harapan Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis.
Untuk transportasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, Perpanjangan jabatan Kepala Desa ini merupakan hasil dari perjuangan dan aspirasi dari Asosiasi Desa seluruh Indonesia jadi akibatnya Demo jadi Betuah juga kan,”Kalau tidak salah Dana Desa akan ditambahkan maksimal 2 Miliyar,”jelas Darwis.
Darwis ingatkan pada Kepala Desa untuk Hati-hati menjalan tugas dan tanggungbjawab. Ia mengatakan. Pemerintah daerah sudah berkerja sama antara, Kementerian dan Kejaksaan Agung iya kan,dan sudah bekerjasama juga dengan Kepolisian makin besar Anggarannya makin waspadalah,”Waspadalah, waspadalah kata Bung Napi lalu jangan kita yang jadi Napi ya saya hanya mengingatkan saja,”Kelakar Darwis saat menyampaikan sambutannya selaku Bupati Bengkayang dan spontan suara gemuruh tepuk tangan para Kepala Desa.
Disamping itu Bupati manyampaikan.Justru saya senang kalau Dana Desa nambah. Karena pembangunan langsung ke Desa dan membantu APBD DAU saya,”Saya lebih senang Pak,”kalau bisa 5 Milyar untuk satu desanya setuju ngak,setuju jelas kepaladesa yang hadir,” harapan Bupati.
Dalam hal ini tentunya laporannya harus jelas dalam peruntukannya,”jelas sesuai dengan perencanaan ya dan tentunya perpanjangan masa jabatan kepala desa ini salah satu hasil dari Asosiasi Desa, Hal ini juga merupakan tambahan kepercayaan Pemerintah semoga dapat diterima dengan amanah dan dapat dilaksanakan secara profesional serta penuh tanggung jawab di ikuti dengan peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” jangan kinerjanya melempem,” kata Darwis kan Dana Desa sudah ditambah.
Jabatan Kepala Desa ditambah 2 tahun.Saya saja menjabat kurangi 2 tahun. Hal ini terbalik juga negara secara konstitusi kan 5 tahun ini dikurangi 2 tahun iya kan ?. Saudara (Kepala Desa) ditambah,beruntung sekali,” yang tadinya 26 jadi 28 iya kan, yang 22 jadi 30 dan yang 23 jadi 31 jadi 8 tahun,” kata Darwis.
Sejauh ini. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa juga ada beberapa perubahan kebijakan salah satunya dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa,dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tersebut dibunyikan kepala desa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati atau Walikota, kedepannya pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa di usulkan terlebih dahulu kepada Bupati Bengkayang dan seterusnya ditetapkan surat keputusan kepala Desa.
“Saya ingatkan kembali Kepada Desa untuk tidak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa tanpa prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan satu hal lagi yang perlu saya tegaskan saat ini masih ada 18 desa yang perangkat desanya tidak memenuhi persyaratan pendidikan ijasah SMA atau Sederajat itu yang menjadi perhatian,”Saya minta kepala Camat dan Kepala Desa untuk melakukan Evaluasi dan tindak lanjut sebagai mana surat edaran Bupati Bengkayang nomor 400.10.2/3202/DPMD-C tanggal 20 Oktober 2023 tentang persyaratan pengangkatan dan pemberhentian dan larangan perangkat desa di Kabupaten Bengkayang,” tegas Bupati dalam sambutannya.
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis juga mengatakan pada saat ini kita sudah memasuki bulan Juli atau semester ke 2 tahun 2024 perlu saya ingatkan kembali kepada Kepala Desa percepat realisasi tahap 2 yang bersumber dari DD, ADD, BHP, dan PPK jangan terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi atas laporan realisasi APBDes semester 1 tahun 2024, serta serta melakukan pembahasan bersama BPD perubahan APBDes tahun 2024,” sembari Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis.
“Saya tidak bosan-bosannya sampaikan kepada kepala desa sampai saat ini ada beberapa desa yang tersangkut masalah hukum baik pada Aparat penegak hukum atau APH yaitu Kepolisian, Kejaksaan serta Inspektorat ini menjadi perhatian kita semua saya berharap permasalahan pengelolaan keuangan desa,ini dapat di minimalisir tentunya kami bersama APH membina kita harus mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku,”pedomani mekanisme tata cara pelaksana sesuai dengan aturan,”kata Darwis.
Bupati mengatakan bahwa,”Kepala Desa jangan ragu berkoordinasi dengan pihak terkait khususnya Camat dan Dinas PMD Kabupaten Bengkayang itu yang lebih penting,” ujarnya.
“Sebelum saya mengakhiri sambutan ini saya ucapkan selamat kepada Kepala Desa yang masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun semoga dengan bertambahnya jabatan tersebut dapat memberikan kontribusi yang besar bagi desanya masing- masing,” pungkas Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis. (*YULIZAR)