“Berarti nanti yang disebut startup kerjanya pakai HP doang. Kalau sekarang UU 13/2003, tenaga kerja asing harus skill workers. Kalau omnibus disahkan, siapa pun brutal, pasar bebas yang brutal,”
Jakarta | Lapan6Online : Keberadaan omnibus law, khususnya terkait RUU Cipta Kerja dinilai hanya akan merugikan banyak pekerja di Indonesia. RUU ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap tenaga kerja asing (TKA).
Presiden KSPI Said Iqbal memandang, semangat revolusi industri 4.0 seperti saat ini akan memperkerjakan banyak TKA tanpa prosedur jelas sebagaimana diatur dalam UU 3/2013 tentang Ketenagakerjaan. “Di dalam omnibus law disebut, startup boleh TKA, tanpa izin, tanpa melalui proses pengesahan,” ujar Said Iqbal dalam jumpa pers di Hotel San Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/3).
“Industrinya, perusahaannya di Indonesia, yang kerja orang China tapi yang bayar orang Indonesia. Orang lokalnya ke mana? Enggak dilindungi,” sambungnya. Menurut Said Iqbal, aturan ini bakal merugikan banyak masyarakat pekerja di Indonesia. Sebab di dalam negeri, saat ini banyak perusahaan startup seperti GoJek, Grab, Blibli.com, Tokopedia, Bukalapak dan perusahaan ekonomi digital sejenis lainnya. “Berarti nanti yang disebut startup kerjanya pakai HP doang. Kalau sekarang UU 13/2003, tenaga kerja asing harus skill workers. Kalau omnibus disahkan, siapa pun brutal, pasar bebas yang brutal,” tegas Said Iqbal.
Oleh karena itu, Said Iqbal melihat pemerintah Indonesia saat ini tengah membuat aturan yang lebih liberal dari negara-negara maju di dunia. “Amerika, Jepang, Eropa saja yang menganut sistem liberal tidak sebrutal Indonesia. Kita brutal, seolah-olah dikasih JKP (Jamknan Kehilangan Pekerjaan), wong kita yang bayar. Itu kan iuran, tidak masuk akal sehat,” tutup Said Iqbal. Rmol/red/BBS