“Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.”
Jakarta -Lapan6online: Terkait kasus pengeroyokan keluarga jurnalis (Herman Yusuf) hingga saat ini belum kunjung ditahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara oleh penyidik Polres Jakarta Utara.
penuntut umum kasus pengeroyokan dan pengrusakan rumah saksi korban itu menunggu penyerahan para tersangka yang dibiarkan bebas oleh penyidik.
“Kami sudah dua kali menunggu tahap duanya perkara itu sesuai yang dijadwalkan sebelumnya. Namun penyidik tidak pernah membawa para tersangkanya, jadi apa yang mau ditahap 2kan atau dimasukkan ke dalam tahanan,” ujar seorang jaksa Kejari Jakarta Utara saat di hubungi melalui Hand phonenya Sabtu (26/1/2019).
Sakit yang dikatakan oleh penyidik sebagai alasan tersangka agar tidak di tahap 2 kan. penyidik menyebutkan tersangka SH akan pasang ring di RSCM akibat penyakit jantung yang dideritanya. Betulkah dia menderita penyakit jatung?
“Bawa ke sini, biar kami tahu apa penyakit sebenarnya,” kata jaksa yang tidak mau disebut jati dirinya itu.
Namun ketika croscek oleh pihak saksi korban di RSCM, tidak diketemukan atas nama pasien SH yang hendak pasang ring pada hari yang sebagaimana disebutkan tersangka kepada penyidik.
Ada dugaan penyakit jantung yang didalihkan itu hanya omongan kosong belaka. Bahwa tersangka tidak benar-benar menderita sakit jatung, apalagi mau pasang ring. Hanya saja penyidik belum mau benar-benar menyerahkan para tersangka ke Kejari Jakarta Utara untuk disidangkan di PN Jakarta Utara.
Jaksa juga berharap kasus tersebut cepat tuntas. Untuk itu, penyidik diharapkan mentahap 2 kanya. Kalau berkas dan tersangkanya sudah diserahkan, kita kan bisa menilai apakah yang bersangkutan bisa ditahan atau tidak. Kalau memang sakit, jaksa tentu tidak mau memaksakan diri untuk mengenakan penahanan.
“Tetapi kalau sakitnya itu bohongan, ya tentu saja tidak jadi masalah kalau tersangka yang selama ini tidak dikenakan penahanan dijebloskan ke dalam rumah tahanan,” ujarnya.
Herman Yusuf berharap agar penyidik melaksanakan dan merampungkan tugasnya sebaik-baiknya. Agar perkara tidak terbengkalai atau pun setengah jalan. Dengan demikian, tetap terjaga kepastian hukum.
Jika tidak kunjung disidangkan kasus pengeroyokan tersebut, tentu saja tidak ada kepastian hukum yang sesungguhnya sama-sama diinginkan saksi korban maupun tersangka. Saksi korban ingin pelaku dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya.
” Persamaan di hadapan hukum adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (proses hukum). Hukum juga menimbulkan persoalan penting dan kompleks tentang kesetaraan, kewajaran, dan keadilan. Kepercayaan pada persamaan di hadapan hukum disebut egalitarianisme hukum.
Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Dengan demikian, setiap orang harus diperlakukan sama di bawah hukum tanpa memandang ras, gender, kebangsaan, warna kulit, etnis, agama, difabel, atau karakteristik lain, tanpa hak istimewa, diskriminasi, atau bias.
Dalam konstitusi Indonesia dengan tegas memberikan jaminan adanya persamaan kedudukan. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1) ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.Ujar Herman Yusuf.
(MasNur)