HUKUM
“Tak wajar apabila pemberian hadiah tersebut diberikan kepada seseorang ataupun instansi dan lembaga tertentu dengan niat dan tujuan agar mempengaruhi sesuatu kepentingan dan urusan sipemberi hadiah,”
Aceh Timur | Lapan6Online : Memberikan hadiah, kado dan bonus untuk seseorang itu adalah hal yang lumrah. Jika pemberian tersebut diberikan kepada orang yang tepat dan seharusnya wajar diberikan. Misal, sesuatu itu diberikan karena ada keterkaitan hubungan keluarga, hubungan pertemanan atau hubungan kerja antara pemilik usaha bisnis kepada karyawannya yang memiliki prestasi memajukan perusahaan.
Namun tak wajar apabila pemberian hadiah tersebut diberikan kepada seseorang ataupun instansi dan lembaga tertentu dengan niat dan tujuan agar mempengaruhi sesuatu kepentingan dan urusan sipemberi hadiah.
Konon lagi suatu pemberian tersebut dilakukan oleh instansi pemerintah kepada lembaga penegak hukum. Larangan pemberian yang tak wajar atau tak seharusnya tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan dapat dijerat Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait dugaan adanya praktek pemberian yang dilarang Undang –undang ini terjadi di Aceh Timur. Tertangkap langsung dilokasi oleh beberapa awak media pada ,… Februari 2024, tepatnya dihalaman kantor salah satu Lembaga Pemerintahan Penegak Hukum.
Kedatangan Satu unit mobil Pickup brand atau Produck Suzuki berplat Nopol BL 84XX FA hendak menurunkan barang-barang keperluan kantor. Barang itu berspesifikasi beberapa Unit Sofa mewah kantor dan satu unit meja berbahan jenis kayu serta satu barang yang tidak jelas diketahui jenis dan fungsinya.
Saat akan menurunkan barang, Pintu gerbang berbahan plat baja yang terletak dibagian samping kantor dalam keadaan tertutup, kemudian salah seorang pengantar barang berusaha mengetuk pintu dan saat itu pula salah seorang awak media bertanya kepada sipengantar barang terkait maksud dan tujuan barang dan siapa gerangan pemberi barang tersebut.
Ini percakapan antara awak media dengan sipengantar barang, nama subjek dan objeknya disamarkan :
Apa barang barang itu mau diantar kesini..? (tanya awak media)…. Ya bang…(jawab sipengantar barang)…oohhh begitu ya….trusss dari mana barang-barang itu..? (Tanya awak media lagi)…..tanya aja langsung ke bidang “XX” bang..(jawab sipengantar barang) …apa itu “XX”?..(Tanya awak media)…. Itu bang …“X….X….”(jawab sipengantar barang)…ohhh itu…ya..ya…ok makasih ya..(kata awak media)
Temuan langsung dilokasi oleh beberapa awak media terkait dugaan pemberian tak wajar tersebut sangat patut dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak-pihak penegak hukum terkait. Bila perlu sampai keakar-akarnya siapa-siapa saja yang terlibat baik oknum pejabat ditingkat bawah, menengah sampai ketingkat atas sekalipun.
Karena dugaan insiden yang sanga buruk dan tak bermoral tersebut dapat mencoreng nama baik lembaga penegak hukum. Dimana saat ini momentum untuk membangun nama baik lembaga penegak hukum sedang giat-giatnya dilakukan.
Membangun etika profesi di Lembaga Penegak Hukum sangat penting dilakukan dan dijaga dengan baik. Semisal larangan pertemuan atau mendatangi secara personal dengan Pejabat Eksekutif Pemerintahan ditempat-tempat tertentu.
Konon lagi menerima sesuatu pemberian atas sesuatu hal dari sesorang yang untuk kepentingan tertentu juga merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang Negara Republik Indonesia.
Mentalitas Penegak Hukum adalah salah satu faktor yang mempengaruhi Supremasi penegakan hukum.
Negara akan baik bila didukung pula oleh salah satu elemen instansi pemerintahan yaitu Lembaga Penegak Hukum yang bersih dan berwibawa. (*KMD/Red).