Salah Sebut Ribka Tjiptaning Ketua Panja RUU HIP,  Ahmad Yani Minta Maaf

0
208
Dr. Ahmad Yani SH MH dan Politikus PDIP, Ribka Tjiptaning. (Foto Istimewa)

Jakarta, Lapan6online.com : Mantan anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan informasi terkait penyebutan nama Ribka Tjiptaning sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di DPR yang belakangan menuai kontroversi.

Pasalnya, yang menjadi Ketua Panja RUU HIP yakni Rieke Diah Pitaloka, dan Ribka Tjiptaning bukanlah anggota Panja pada RUU tersebut.

“Saya mencabut dan meralat pembicaraan tersebut sekaligus memohon maaf atas kesalahan penyebutan nama ketua Panja Penyusunan RUU HIP. Setelah saya kroscek kembali ternyata ketua Panja Penyusunan RUU HIP adalah Rieke Diyah Pitaloka bukan Ribka Tjiptaning,” ujar Ahmad Yani dalam keterangannya, Selasa (9/6).

“Bahkan Ribka Tjiptaning anggota Panja pun bukan, karena Ribka Tjiptaning bukan anggota Badan Legislasi DPR. Karena pengajuan dan penyusunan RUU HIP di Badan Legislasi DPR,” sambungnya.

Ahmad Yani sebelumnya menyampaikan itu dalam Forum Group Discussion (FGD) yang dilakasanakan oleh Pusat Kajian dan Analisa Data (PKAD) melalui Zoom Meeting bertema “Ancaman Kebangkitan Komunisme dan Arogansi Oligarki dibalik RUU Haluan Ideologi Pancasila?”

Salah Sebut Nama

FGD dengan keynotespeaker; Prof. Muhammad Siradjuddin Syamsudin, dan sejumlah pembicara lainnya seperti Prof. Suteki, Prof. Daniel M. Rasyid, Dr. Abdul Chair Ramadhon, Dr. Masri Sitanggang, KH. Aam wahid Wahab Hasbullah, KH. Thoha Yusuf Zakariya LC, KH. Ismail Yusanto, KH. Asep Syarifuddin, Gus Nur, dan Dr. Ahmad Yani sendiri.

“Dalam kesempatan itu saya sebagai salah satu pembicara, nenyatakan Ketua Panja Penyusunan RUU Haluan Ideologi Pancasila ( HIP) adalah Ribka Tjiptaning,” sesal eks politikus PPP ini.

Kendati begitu, Ahmad Yani menegaskan bahwa kedudukan hukum dalam substansi RUU HIP yang diutarakannya dalam acara diskusi daring tersebut tidak ditariknya kembali. Sebab, dia menilai RUU HIP tersebut syarat dengan pertentangan ideologi Pancasila dan UUD 1945.

“Mengenai format hukum/tempat kedudukannya dan subtansi dari RUU HIP, menurut saya tidak tepat di dalam UU karena Pancasila tempat dan kedudukannya sudah betul dan pas di Pembukaan UUD NRI 1945. Karena Pancasila adalah falsafah bangsa (philosofishe gronslag), pandangan hidup bangsa (weltanshauung), norma hukum dasar (staatfundamental norm) dan Pancasila sebagai metayuris,” tuturnya.

Ahmad Yani tetap pada pandangannya. Ada beberapa hal dalam RUU tersebut perlu dikukan pengkajian ulang karena tidak sesuai dengan fakta sejarah dan Pancasila itu sendiri.

“Dengan tulisan ini agar dapat dimaklumi dan tidak lagi menimbulkan permasalahan mengenai penyebutan ketua penyusunan draf RUU HIP yang saat ini sudah menjadi RUU inisiatif DPR RI,” kata Ahmad Yani menyudahi. (Gelora.co)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini