“Di kota-kota atau wilayah yang terjadi penularan virus corona dengan potensi tinggi/zona merah yang ditetapkan oleh pemerintah, maka salat Jumat di masjid ditiadakan dan masing-masing mengganti dengan salat dzuhur di rumah (fatwa MUI),”
Jakarta | Lapan6Online : Dewan Masjid Indonesia mengeluarkan surat edaran terkait salat Jumat dan hubungannya dengan penyebaran virus corona Covid 19. Surat edaran tertuang dalam Nomor: 061/PP DMI/A/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 dan ditandatangani Ketua Umum DMI Jusuf Kalla.
Dalam surat itu, seluruh takmir masjid diminta menjalankan sejumlah petunjuk selama penyebaran wabah Covid-19. Salah satunya yakni dengan meniadakan salat Jumat.
“Di kota-kota atau wilayah yang terjadi penularan virus corona dengan potensi tinggi/zona merah yang ditetapkan oleh pemerintah, maka salat Jumat di masjid ditiadakan dan masing-masing mengganti dengan salat dzuhur di rumah (fatwa MUI),” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Begitu pula dengan salat tarawih pada saat bulan suci Ramadan nanti. DMI meminta umat muslim menjalankan tarawih atau salat lima waktu di rumah masing-masing.
Kemudian berbagai acara keagamaan yang melibatkan banyak jemaah juga diminta untuk ditiadakan dulu. Masjid-masjid juga diminta untuk selalu dibersihkan dan karpetnya agar digulung.
Jika kondisi penularan virus corona telah menurun, maka salat di masjid dapat dilakukan lagi dengan menjaga jarak dan menghindari salaman. Jemaah juga diminta membawa sajadah sendiri. Viv/BBS