“Lalu muncul pertanyaan ? apakah DPRD kabupaten halmahera barat mengharapkan dana aspirasi itu bisa dipenuhi kuangan Halbar. Dan jika pilkada berlangsung pada bulan Desember, apa bisa pemda Halbar menyiapkan anggaran pilkada kurang lebih 50 miliyar!,”
Halbar | Malut | Lapan6Online : Pemerintah Pusat dalam hal ini, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) mengambil sikap tegas, menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 35 persen kepada tujuh kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara.
Ke tujuh kabupaten/kota itu, yakni Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), dan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Kemudian, Kepulauan Sula, Kota Tidore Kepulauan, dan Kepulauan Taliabu.
Sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 10/KM.7/2020, penundaan DAU bagi pemda karena tidak patuh pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 35/PMK.07/2020. Yakni, tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
Hal ini, membuat politisi senior Partai Golkar Kabupaten Halmahera Barat, Samad Moid, angkat bicara, pada Lapan6online.com, pada Minggu (03/05/2020) kemarin.
Menurut tokoh pejuang Kabupaten Halmahera Barat dan juga politisi partai golkar ini, Bahwa Dana DAU kabupaten Halmahera Barat sampai pada bulan Mei ini sudah defisit -16.307.561.620, dengan jumlah DAU Halmahera Barat dalam APBD tahun 2020 sebesar Rp.517.241.619.000.
Kata anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat ini, “Kebijakan pemerintah pusat dengan firus corona (covid-19), pemotongan 10%, maka sisa dana DAU tahun 2020 Sebesar Rp.465.517.458.000, di kurangi belanja gaji satu tahun sebesar Rp.350 miliyar,” ujarnya.
“Sisa dana DAU Rp.115.517.458.000. Catatan transfer pemerintah pusat setiap bulan sebesar Rp.38.795.121.500, dikali dengan sudah berjalan pembelanjaan 4 bulan mulai januari sampai dengan April sebesar Rp.155.180.486.000, dan pemda melunasi pokok bunga pinjaman Rp.159 miliyar, “ ucapnya.
Dia menambahkan, “Setiap tahun sebesar Rp.49.932.361.111/tahun, maka setiap bulan di bayar pokok dan bunga sebesar Rp.4.161.133.405, dikali dengan 4 bulan berjalan Januari-April, maka dalam 4 bulan sebesar Rp.16.644.533.620,” tambahnya.
Maka dalam 4 bulan baik belanja pegawai maupun belanja pokok bunga bank yaitu belanja pegawai dan kegiatan lainnya sesuai dengan transfer pusat setiap bulan yaitu Rp 155.180.486.000 ditambah pokok bunga 4 bulan Rp.16.644.533.620. Sama dengan Rp. 171.822.019.620,
Maka tinggal dana sisa belanja gaji pegawai satu tahun Rp.155.517.458 000 dikurangi belanja transfer bunga dan pembayaran bunga pokok bank Rp. 171.825.019.620, sama dengan minus/defisit, Sebesar Rp.-16.307.561.000.
Lanjut dia, “Lalu muncul pertanyaan ? apakah DPRD kabupaten halmahera barat mengharapkan dana aspirasi itu bisa dipenuhi kuangan Halbar. Dan jika pilkada berlangsung pada bulan Desember, apa bisa pemda Halbar menyiapkan anggaran pilkada kurang lebih 50 miliyar!,” terangnya.
“Dan pertanyaan berikut, apa bisa pemda Halbar bisa bertahan aktifa lancar sampai pada bulan Desember ?, karena masih delapan bulan lagi kedepan,” tanyanya.
“Sangat berbahaya kondisi ini, kalau di ibaratkan perusahaan berarti perusahaan sudah jatu pailit. Maka APBD kabupaten Halmahera Barat dengan satu triluin lebih ini, hanyalah selayang pandang dan batu badaong,” tandasnya. (red)