Sambangi Mabes Polri, KOMAHI Minta Copot Oknum Polisi Berinisial MT

0
57

Jakarta, Lapan6online.com – Aktivitas pertambangan di sulawesi tenggara ahir-ahir ini sangat berkembang pesat, baik aktivitas pertambangan yang sudah mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) maupun yang belum memiliki IUP namun tetap melakukan aktivitas penambangan di wilayah Sulawesi Tenggara. Seperti halnya penambangan Nikel ilegal yang terjadi di lokasi Blok Matarape.

Meski Blok Matarape kini berstatus Quo namun aktivitas penambangan nikel masih dilakukan yang mencapai lebih 100 hektare, Penambang melakukan akvifitas penembangan dalam kawasan hutan produksi pernah dipasang police line dan ada peringatan untuk tidak melakukan aktivitas, namun nyatanya masih ada yang melakukan aktivitas penambangan.

Hal ini coba dikampanyekan oleh sejumlah aktivis lingkungan sulawesi tenggara untuk menghentikan dan menyegel aktivias penambangan di lokasi blok matarape, dan aktivitas penambangan di blok matarape hanya berhenti selama dua hari.

Namun, ada oknum aparat yang di duga memiliki peran yang tidak langsung terhadap aktivitas penambangan di Blok Matarape dan oknum kepolisian yang berinisial MT yang diperintahkan oleh oknum aparat yang berinisial H untuk menemui dan mencoba menyogok aktivis lingkungan tersebut dengan mengiming-imingi pekerjaan di tambang bahkan dijanjikan untuk ikut menambang.

Oknum kepolisian yang berinisial MT tersebut meminta kepada aktivis lingkungan untuk tidak bicara lagi soal Blok Matarape (lokasi Tambang).

Atas dasar itu, Komite Mahasiswa Hukum Indonesia (KOMAHI) menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Senin (10/8/2020) untuk mengusut keterlibatan oknum korps baju coklat itu.

Dalam keterangan pers yang diterima, dalam aksinya Komite Mahasiswa Hukum Indonesia meminta kepada Propam Mabes Polri untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum aparat yang di duga kuat terlibat dalam aktivitas Blok Matarape.

Meminta kepada Propam Mabes Polri untuk memeriksa keterlibatan oknum aparat yang berinisial MT dan H atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas ilegal mining di Blok Matarape.

Selain itu, meminta kepada Propam Mabes Polri untuk Memberikan sanksi seberat mungkin kepada oknum kepolisian yang berinisial MT dan dipecat dari institusi Kepolisian atas pelanggaran kode etik yang mencoba menyogok aktivis lingkungan dengan iming-iming pekerjaan dan ikut menambang.

Serta mendesak Mabes Polri untuk menyelidiki siapa oknum aparat yang berinisial H yang diduga kuat memerintahkan MT untuk menemui aktivis lingkungan.

Baru-baru ini, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tenggara, mengungkapkan jika di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Blok Matarape Kecamatan Langgikima berdasarkan keputusan Kementerian ESDM tahun 2018 bahwa hasil lelang yang dimenangkan salah satu perusahaan pertambangan dibatalkan berdasarkan hasil laporan Ombudsman pada Januari 2019 atas aduan PT Antam. (Red/lapan6online.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini