Sangat Brutal Di Pemilu 2019, Gaya Kampanye Petahana Ini! Kata DewanPakar ICMI

0
94
“Kebrutalan lain didemonstrasikan capres petahana bagi2 amplop bagi2 sembako spt yg viral tiap hari di media sosial dll. Bhkn Polri trlibat ikut kampanyekan petahana ini sdh tdk rahasia umum. Pdhl uu 2/2002 ttg Polri tegas Polri sbg alat negara bkn alat pemerintah mjd pam was dlm pemilu wajib netral dan dilarang keras memihak. (Psl 28) UU TNI juga melarang TNI terlibat dlm Politik,”

Lapan6Online : Rakyat Indonesia terbengong-bengong melihat kampanye pemilu petahana nomor 01 Jokowi-Maruf yang tak lazim beda dengan kampanye pemilu-pemilu sebelumnya. Kini petahana bebas tanpa cuti, bebas gunakan fasilitas negara/keuangan negara, kerahkan semua pejabat tanpa kecuali termasuk Polri sebagai pengaman pengawas pemberi ijin kampanye sekakigus yuri wajib netral kini terang-terangan memihak kubu 01 bahkn Jokowi juga bebas bagi-bagi uang/barang pada calon pemilih secara terang-terangan yang sudah viral di media.

Redaksi telah minta tanggapan via telpon Dewan Pakar ICMI Pusat AT Digdoyo, pada Rabu (06/03/2019), berikut tanggapannya :

Saya sependapat dengan mantan komisioner KPU Husnul Mariah yang menyatakan pemilu 2019 ini paling brutal. Calon petahana dan telah dipapar oleh penanya diatas.

Ini yang dimaksud sangat brutal. Harusnya ASN netral tak boleh ikut kampanye. Maka disebut ASN (aparat sipil negara) bukan ASP (aparat sipil pemerintah). Ini diatur dengan PP 53/2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri dalam pemilu ASN wajib netral tak boleh mihak apalagi ikut kampanye.

Ya Kebrutalan lain didemonstrasikan capres petahana bagi2 amplop bagi2 sembako spt yg viral tiap hari di media sosial dll. Bhkn Polri trlibat ikut kampanyekan petahana ini sdh tdk rahasia umum. Pdhl uu 2/2002 ttg Polri tegas Polri sbg alat negara bkn alat pemerintah mjd pam was dlm pemilu wajib netral dan dilarang keras memihak. (Psl 28) UU TNI juga melarang TNI terlibat dlm Politik.

praktis. Bgitu pula ASN. Dalam PP No 53 tsb melarang PNS terlibat dalam kampanye politik. Dlm PP tsb juga disebutkan jenis perbuatan2 yg dilarang, dan sanksi2nya.. Namun kenapa di era jokowi ini semua aturan tsb dilanggar?  Banyak oknum POLRI, ASN terlibat dlm kampanye 01 Petahana.

Dan lihat jika keterlibatannya itu dukung petahana tidak kena sanksi apa2 tapi jika mendukung 02 lgsg kena sanksi.. Jelas antara aturan dan kenyataan berlainan, semau yang berkuasa..?? shg ketidak adilan merajalela.

Contoh seorang lurah cuma ikut jabat tangan pada Cawapres 02 langsung dipidana. Gubenur Jakarta Anies cuma unjuk 2 jari langsug diperiksa Bawaslu. Sementara di pihak 01 dari lurah sampai menteri ikut kampanyekan 01 tidak di apa-apakan.

Yang paling menyakitkan rakyat adalah capres jkw bagi2 amplop, sembako dll ke masyarakat video nya viral dmn2 tp tdk dihukum. Pdhl 2pekan yll tgl 20 Pebruari caleg DPRD Kabupaten Indramayu Elsa Meliani dr PKS divonis 1th 3bln (15bulan) penjara plus denda 10juta rp hanya krn bagi2 sembako ke masyarakat. Kenapa jkw ini dibiarkn tidak diperlakukan sama oleh hukum? Inilah pemilu paling brutal dlm sejarah NKRI. Pungkas Anton mantan petinggi Polri yg sdh lb 5x ikut tangani pemilu di Indonesia. (Red/sbl/Lpn6)

*Sumber : Sabila.co

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini