“KH. Abd Gani Kasuba karena Santrani dinilai tidak menjalankan perintah atau kebijakan Gubernur Maluku Utara terkait pelaksanaan tender paket pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan ruas Wayatim-Wayaua karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,”
Lapan6OnlineMalUt | Sofifi : Kepala Dinas PU-PR Provinsi Maluku Utara, Santrani Abusama akhirnya mundur dari dari jabatan, pada Minggu (08/05/2021).
Pengunduran dirinya disebabkan karena tidak ada lagi kecocokan antara Santrani dengan orang nomor satu dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan surat tersebut di tanda tangani sendiri diatas materai tertanggal 10 Mei 2021.
Dalam surat tersebut, Santrani Abusama dengan tegas membuka kedok Gubernur Maluku Utara, KH. Abd Gani Kasuba karena Santrani dinilai tidak menjalankan perintah atau kebijakan Gubernur Maluku Utara terkait pelaksanaan tender paket pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan ruas Wayatim-Wayaua karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Santrani dianggap tidak dapat mengikuti atau menjalankan kebijakan Gubernur Maluku Utara terkait pergeseran anggaran paket pekerjaan fisik pembangunan rumah khusus ASN III Desa Durian Provinsi Maluku Utara (tahun jamak,red) karena bertentangan dengan Kemendagri nomor 050-3708 tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Dan yang terakhir, Santrani dianggap tidak ingin melanggar sumpah Aparatur Sipil Negara dan Sumpah Jabatan. (*Red)
*Sumber : liputan-malut.com